terkadang kita merencanakan jadwal hari - hari tapi setelah beberapa hari kita akan lupa jadwal yang kita buat tersebut.kebayakan orang juga menyusun jadwal harian mereka dan menem pelkannya di kamar mereka agar lebih semangat dan lebih termotivasi. tapi jika membuat hal begitu akan sedikit ribet bagi orang yang belum biasa. karena itu saya mengupload applikasi untuk kalender + catatan untuk desktop sangat membantu bagi mereka yang sering membuka pc atau laptopnya dan sering lupa akan deadline - dealine tugas yang numpuk. oke langsung saja download disini
berikut tampilannya
Kamis, 11 Desember 2014
makalah mekanisme pasar modal
1.1
pengertian pasar modal
Pengertian
pasar modal secara umum adalah suatu system keuangan yang terorganisasi
termasuk di dalamnya adalah bank – bank komersial dan semua lembaga perantara
di bidang keuangan, serta keseluruhan surat – surat berharga yang beredar.
Dalam arti sempit pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang
di siapkan guna memperdagangkan sham – saham, obligasi – obligasi dan jenis
surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek.
1.2
bentuk transaksi di pasar modal
·
Utang berjangka (jangka pendek/ jangka
panjang). Utang berjangka merupakan salah satu bentuk pendanaan dam bentuk
entitas ( badan usaha) yang di lakukan dengan menerbitkan surat berharga dan di
jual kepada pemilik dana atau pemodal. Didalam pendaan utang jangka panjang di
kenal dua macam surat berharga yaitu pertama, obligasi merupakan surat
pengakuan hutang oleh suatu entitas (biasanya perusahaan perseorangan) dengan
di sertai janji memberikan imbalan bunga dengan rate tertentu. Kedua,sekuritas
lainnya yang terdiri tberbagai sekuritas yang biasanya di sebut sekuritas
kredit.
·
Penyertaan, penyertaan merupakan salah
satu bentuk pendanaan modal pada suatu badan usaha yang di lakukan dengan
menyetorkan sejumlah dana tertentu dengan tujuan untuk mengusai sebagian hak milik atas perusahaan. Biasanya
penyertaan ini dalam bentuk saham ( share) sebagai imbalan atas jasa modal
tersebut maka pemilik perusahaan atau pedagang saham memperoleh pembagian laba
yang di sebut deviden.
1.3 peranan pasar modal
Pasar
modal mempunyai peranan penting dalam suatu Negara yang pada dasarnya mempunyai
kesamaan antara suatu Negara dangan Negara lain. Berikut ini peranan pasar
modal di tinjau secara mikro ekonomi,yaitu
a) Sebagai
fasilitas melakukan transaksi antara pembeli dengan penjual untuk menentukan
harga saham atau surat berharga yang di perjual belikan
b) Pasar
modal memberikan kesem patan kepada pemodal untuk menentukan hasil ( return)
yang di harapkan
c) Pasar
modal memberikan kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yang di
milikinya atau surat berharga lainnya
d) Pasar
modal menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam
perkembangan suatu perekonomian
e) Pasar
modal mengurangi biaya informasi dan transaksi surat berharga. Bagi para
pemodal, keputusan investasi harus di dasarkan pada tersedianya informasi yang
akurat an dapat di percaya. Biaya informasi tersebut,yaitu biaya pencarian
informasi tentang perusahaan.biaya informasi termasuk mencari tentang kelebihan
dan kelemahan surat berharga.
Sedangkan peran pasar modal di tinjau secara makro
yaitu :
a) Fungsi
tabungan
Menabung dapat merugikan pemilik
modal,hal ini di akibatkan nilai uang dari masa ke masa akan turun atau terjadi inflasi, hal ini
mendorong para pemilik dana lebih akan lebih untuk menginvestasikan dananya
tersebut di pasar modal, dan akan meningkatkan penghasilan perekonomian dengan
standar hidup yang baik.
b) Fungsi kekayaan
Pasar modal adalah suatu cara untuk
menyimpan kekayaan dalam jangka panjang dan jangka pendek, hingga kekayaan
tersebut apabila di butuhkan dapat di pergunakan kembali.
c) Fungsi
likuditas
Kekayaan yang di simpan dalam surat
– surat berharga, bisa di likuidasi melalui pasar modal dengan resiko yang
sangat minimal di bandingkan dengan aktiva lain.
d) Fungsi
pinjaman
Pasar modal merupakan fungsi
pinjaman untuk konsumsi dan investasi. Pinjaman merupakan utang kepada
masyarakat. Pasar modal bagi suatu perekonomian Negara merupakan sumber
pembiyaan pembangunan dari pinjaman yang di himpun dari masyarakat. Untuk
menpatkan dana yang lebih mudah dan lebih murah maka pemerintah mendorong
pertumbuhan pasar modal mejadi semakin berkembang.
1.4
macam – macam pasar modal
a) Pasar
perdana yaitu penawaran dari perusahaan yang menerbitkan saham ( emiten) kepada
pemodal selama jangka waktu yang di
tetapkan oleh pemodal tersebut sebelum saham tersebut di perdagangkan di pasar
sekunder.
b) Pasar
sekunder yaitu sebagai perdagangan saham setelah melewati masa penawaran pada
pasar perdana. Jadi pasar sekunder adalah di mana saham dan equitas lain di
perjual belikan secara luas, setelah melalui masa penjualan di pasar perdana
dan harga saham di pasar sekunder di tentukan oleh pemintaan dan penawaran
antara penjual dan pembeli.
Perbedaan pasar perdana dengan pasar
sekunder adalah pasar perdana terjadi pada saat perusahaan emitten menjual
sekuritasnya kepada investor umum untuk pertama kalinya, sedangkan pasar
sekunder adalah tempat perdagangan atau tempat jual-beli sekuritas oleh dan
antar investor setelah sekuritass emitten dijual di pasar perdana.
alasannya dengan adanya pasar sekunder, investor
dapat melakukan perdagangan sekuritas untuk mendapatkan keuntungan. Oleh karena
itu, pasar sekunder memberikan likuiditas kepada investor bukan kepada emiten
seperti dalaam pasar perdana. Pasar sekunder biasanya dimanfaatkn untuk
perdagangan saham biasa, saham preferen, obligasi, waran, reksa dana, dll.
Sebelum memutuskan investasinya, investor
dapat memulai dengan mempelajari prospek yang berisikan
antara lain :
· Jenis
usaha dan juga riwayat emiten
· Jumlah
saham atau obligasi yang ditawarkan ke publik serta harga penawaran
· Tujuan
dari penawaran perdana
· Prospek
usaha emiten beserta resiko-resiko usaha yang terjadi di masa depan
· Kebijakan
pembayaran bunga surat utang dan juga kebijakan pembagian deviden
· Kinerja
keuangan secara historis
· Agen
penjualan yang berpartisipasi dalam proses penawaran perdana
· Jadwal
pelaksanaan penawaran perdana
Proses perdagangan atau transaksi
saham atau obligasi di pasar sekunder diawali dengan order (pesanan)untuk harga
tertentu. Pesanan tersebut dapat disampaikan baik secara tertulis maupun lewat
telepon dan disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales/dealer. Pesanan
tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dan
dengan menyebutkan harga yang diinginkan.
1.5 Tiga kegiatan perusahaan efek adalah sebagai
berikut :
1. Penjamin emisi
efek
Penjamin emisi efek adalah salah satu aktivitas pada
perushaan efek yang melakukan kontrak dengan emitten unutk melaksanakan
penawaran umum atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
2. Perantaraa
pedagang efek
Perantara pedagang efek ( broker dealer) atau
perusahaan pialang adalah salah satu aktivitas di perusahaan efek yang
melakukan kegiatan usaha jual beli efek baik untuk kepentingan sendiri maupun
orang lain.
3. Manajer
investasi
Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan
usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio
investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali perusahaan asuransi, dana
pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang
– undangan yang berlaku.
1.6 Lembaga Penunjang Pasar Modal antara lain
sebagai berikut:
1. Biro
administrasi efek
Biro administrasi efek adalah pihak yng berdasarkan
kontrak dengan emitten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak
yang berkaitan dengan efek.
2. Kustodian
Kustodian adalah pihak yang meberikan jasa penitipan
efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak lain,
menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya.
3. Wali Amanat
Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan
pemegang efek bersifat utang.
1.7
Profesi Penunjang Pasar Modal antara lain sebagai berikut :
1. Akuntan Publik
Akuntan Publik membantu emiten dalam menyusun
prospektus dsan laporan tahunan sehingga tersaji memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh Bapepam dan Bursa Efek.
2. Notaris
Notaris berperan ketika emiten, pihak sekuritas,
pihak-pihak lainnya menyusun anggaran dasar dan kontrak – kontrak lainnya.
3. Konsultan Hukum
Konsultan hukum membantu dalam melakukan kegiatannya
agar sesuai dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan aspek hukum lainnya.
Mekanisme
Transaksi Di Pasar Modal
Sebelum melakukan transaksi, investror harus
terlebih dahulu menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek yang menjadi
anggota bursa. Seperti halnya dalam membuka tabungan di bank, harus ada minimal
investasi awal yang ditempatkan. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi,
misalnya ada perusahaan efek yang mewajibkan sebesar Rp.15 juta, ada sebesar
Rp.25 juta, dna lain-lain. Namun ada juga perusahaan yang menentukan misalnya
50 persen dari transaksi yang akan dilakukan sebagai deposit. Misalkan seorang
nasabah akan bertransaksi sebesar Rp.10 juta maka yang bersangkutan diminta
untuk menyetor dana sebesar Rp.5 juta.
Setelah nasabah membuka deposit di sebuah perusahaan
efek dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan efek tersebut baru dapat
dilakukan transaksi saham. Transaksi efek diawali dengan pemesanan (order)
untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat berupa surat maupun melalui
telepon yang disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales (dealer). Pesan
tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dengan
menyertakan harga yang ingin diinginkan.
Pada dasarnya pesanan investor dapat dibedakan
menjadi:
1. Market
Order, yaitu pesanan jual atau beli pada harga yang terbaik;
2. Limit
Order, yaitu order jual atau beli pada harga yang telah ditetapkan oleh
nasabah;
3. All
Order None atau Fil or Kill, dalam hal ini transaksi baru bisa
dilaksanakan bila jumlah efek yang ditawarkan sesuai dengan jumlah yang
dipesan, jika tidak transaksi tidak dilaksanakan;
4. Discretionary
Order, yaitu order yang dilaksanakan berdasarkan tingkat harga yang menurut PPE
merupakan harga terbaik untuk nasabahnya;
5. Good
Trough the Week, yaitu order yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang
telah ditetapkan oleh nasabah.
Pesanan jual atau beli saham para investor dari
berbagai perusahaan efek akan bertemu di lantai bursa. Setelah terjadi pertemuan
(match) antara order, maka proses selanjutnya adalah proses penyelesaian
transaksi. Proses pembelian saham diawali dengan seketika investor menghubungi
perusahaan efek di mana ia terdaftar sebagai nasabah. Investor tersebut
menyampaikan instruksi beli kepada pialang. Misalnya investor ingin membeli
saham Telkom (TLKM) pada harga Rp.4.625. Instruksi selanjutnya disampaikan
kepada trader atau Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) perusahaan efek
tersebut di lantai bursa. Kemudian trader tersebut memasukkan instruksi beli ke
dalam sistim komputer perdagangan di BEI yang dikenal dengan
sebutan Jakarta Automated Trading System (JATS).
Berikut ini disajikan skema transaksi saham di
lantai bursa dengan melibatkan berbagai
pihak.
Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan
dengan menggunakan fasilitas JATS. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat
dilakukan oleh anggota bursa yang juga menjadi anggota kliring di KPEI. Anggota
Bursa Efek yang terdaftar di BEI bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi
yang dilakukan di bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan
nasabah.
JATS secara otomatis menggunakan mekanisme
tawar-menawar secara terus-menerus sehingga untuk pembelian akan diperoleh
harga pasar terendah dan sebaliknya untuk transaksi jual diperoleh harga pasar
tertinggi. Suatu transaksi dinyatakan berhasil bila
terjadi matched antara penawaran jual dan beli. Proses selanjutnya
adalah penyelesaian transaksi. Dalam Scripless Trading System, penyelesaian
transaksi dapat dilakukan lebih efisien, cepat, dan murah. Para investor di
sini tidak perlu lagi mendaftarkan lembar saham yang dimiliki. Semua transaksi
terjadi secara elektronik dan tidak secara manual. Dengan Scripless
Trading System ini tanpa adanya penyerahan fisik sertifikat saham, tidak
ada lagi risiko pemalsuan saham. Proses penyelesaian transaksi
dalam Scripless Trading System hanya dilakukan pemindahbukuan antar
rekening. Sistem perdagangan melalui sistim ini memiliki mekanisme penyelesaian
dan penyimpanan saham secara elektronik merubah sertifikat saham ke dalam
bentuk elektronik.
Dalam penjelasan Pasal 55 ayat (1) UU No.8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal juga disebutkan penyelesaian pembukuan (book entry
settlement) secara elektronik. Penyelesaian transaksi bursa melalui sistim ini
dilakukan langsung oleh PPE yang melakukan transaksi, berdasarkan serah terima
fisik warkat efek yang dilakukan dengan penyelesaian secara elektronik atau
cara lain yang mungkin ditemukan dan diterapkan di masa datang sesuai dengan
perkembangan teknologi.
Banyak jenis efek yang dapat diperjualbelikan
melalui Pasar Modal. Saham merupakan salah satu dari jenis-jenis efek yang
ditentukan dalam Pasal 1 angka 5 UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pasal
1 angka 5 undang-undang tersebut mendefenisikan efek adalah surat berharga,
yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda
bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas
efek, dan setiap derivatif dari efek. Saham berupa tanda penyertaan atau
kepemilikan seseorang atau suatu badan dalam suatu perusahaan.
Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan
siapa pemiliknya. Akan tetapi sekarang sudah dikenal sistim tanpa warkat dan
sudah mulai dilakukan di BEI yang bentuk kepemilikannya tidak lagi diberi nama
pemiliknya tetapi sudah berupa account atas nama pemilik atau saham
tanpa warkat sehingga penyelesaian transaksi semakin mudah dan cepat. Saham
atau ekuitas merupakan surat berharga yang sudah banyak dikenal masyarakat.
Umumnya jenis saham yang dikenal adalah saham biasa (common stock).
Saham dibagi menjadi dua jenis yakni saham biasa
(common stock) dan saham preferen (preferred stock). Saham biasa merupakan
saham yang menempatkan pemiliknya paling junior atau akhir terhadap pembagian
deviden dan hak atas harta kekayaan perusahaan jika perusahaan tersebut
dilikuidasi (tidak memiliki hak-hak istimewa). Karakteristik lain dari saham
biasa adalah dividen dibayarkan selama perusahaan memperoleh laba. Setiap
pemilik saham memiliki hak suara dalam RUPS dengan istilah one share one
vote. Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim
pihak lain sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan
kepemilikan sahamnya kepada orang lain.
Sedangkan untuk saham preferen merupakan saham yang
memiliki karakterisitk gabungan antara obligasi dan saham biasa karena bisa
menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi). Persamaan saham
preferen dengan obligasi terletak pada tiga hal: ada klaim atas laba dan aktiva
sebelumnya, deviden tetap selama masa berlaku dari saham dan memiliki hak
tebus, serta dapat dipertukarkan dengan saham biasa. Saham preferen lebih aman
dibandingkan dnegan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap harta
kekayaan perusahaan dan pembagian deviden terlebih dahulu. Saham preferen sulit
untuk diperjualbelikan seperti saham biasa karena jumlahnya yang sedikit.
Daya tarik dari investasi saham di Pasar Modal
adalah dua keuntungan yang dapat diperoleh pemodal dengan membeli saham atau
memiliki saham, yaitu deviden dan capital gain. Deviden merupakan keuntungan
yang diberikan perusahaan penerbit saham atas keuntungan yang dihasilkan
perusahaan. Biasanya deviden dibagikan setelah adanya persetujuan pemegang
saham dan dilakukan setahun sekali. Agar investor berhak memperoleh deviden,
pemodal harus memegang saham tersebut untuk kurun waktu tertentu hingga
kepemilikan saham tersebut diakui sebagai pemegang saham dan berhak mendapatkan
deviden. Deviden yang diberikan perusahaan dapat berupa deviden tunai, di mana
pemodal atau pemegang saham memperoleh jumlah saham tambahan. Sedangkan capital
gain merupakan selisih antara harga bunga dan harga jual yang terjadi. Capital
gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan di pasar sekunder. Umumnya
investor jangka pendek mengharapkan keuntungan dari capital gain.
Saham dikenal memiliki karakteristik sebagai surat
berharga yang memberikan peluang keuntungan tinggi namun juga berpotensi risiko
tinggi (high risk-high return) saham memungkinkan pemodal memperoleh keuntungan
dalam jumlah besar dalam waktu singkat, namun sering dengan berfluktuasinya
harga saham, saham juga dapat membuat investor mengalami kerugian besar dalam
waktu singkat. Sesungguhnya sebagai bagi pelaku bisnis di Pasar Modal jika
memutuskan untuk berinvestasi dalam bentuk saham yang perlu ditelaah ulang
adalah tingkat risiko yang terkandung (high risk) dengan meneliti dan
menganalisis perusahaan publik di Pasar Modal.
Berdasarkan uraian di atas, kegiatan di Pasar Modal
melalui bursa (BEI) sesungguhnya merupakan kegiatan seputar jual-beli efek.
Efek yang dimaksud adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari
efek.
Berbagai instrumen di atas dapat diperjualbelikan
melalui Pasar Modal dalam jangka panjang, baik berupa utang ataupun modal
sendiri. Berdasarkan kegiatan-kegiatan efek yang diperdagangkan tersebut, dalam
Pasal 1 angka 13 UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sendiri juga disebutkan
bahwa Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Kontribusi Pasar Modal bagi perekonomian suatu
negara sangat penting sebab berinvestasi di Pasar Modal memberikan dua fungsi
sekaligus, yakni fungsi ekonomi dna fungsi keuangan. Pasar Modal dikatakan
memiliki fungsi ekonomi karena menyediakan fasilitas atau wahana yang
mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana
(investor) dan pihak yang membutuhkan dana (issurer). Dengan Pasar Modal
perusahaan-perusahaan publik dapat memperoleh dana segar dari masyarakat
investor melalui penjualan efek-efek perusahaan dengan mekanisme IPO.
Sebagai fungsi keuangan dari Pasar Modal adalah
memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik
dana sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Keuntungan lainnya
adalah sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha sekaligus
memungkinkan alokasi dana secara optimal.
Dalam kegiatan berinvestasi saham, investor akan
mempertimbangkan keputusan investasinya, mengambil atau tidak, membeli saham
atau tidak, dengan menganalisis terlebih dahulu hal-hal sebagai faktor kondusif
yang berdampak pada naik turunya harga saham atau efek lainnya. Apalagi jika di
dalam Pasar Modal itu sendiri cenderung terjadi perdagangan orang dalam atau perbuatan
melawan hukum lainnya seperti penipuan, manipulasi pasar yang melibatkan orang
dalam, tentu hal ini akan menjadi pertimbangan efisiensi bagi investor.
Daftar
pustaka
Raihani,Msi.pasar uang
dan modal.Banda Aceh.Fakultas Keguruan dan Ilmu pendidikan Universitas Syiah
kuala.2011.
http://accounting-media.blogspot.com/2014/05/pasar-modal-di-indonesia-dan-mekanisme_5.html
http://bisdan-sigalingging.blogspot.com/2013/03/mekanisme-kegiatan-transaksi-efek-di.html
Minggu, 30 November 2014
cara menyembunyikan file agar tidak terbaca dengan software protect folder dari Iobit
terkadang kita ingin menyembunyikan file - file pribadi dari laptop/pc kita agar tidak di ketahui orang lain,apalagi jika laptop di pakai bersama - sama dengan saudara,tetunya menybalkan bukan jika file penting kita di hapus atau di lihat oleh adik atau kakak kita? ada juga cara tanpa software menghiddenkan file dengan mengklik mengklik file atau folder lalu klik kanan,dan plih properties maka akan ada plihan hidden,lalu centanglah tanda hidden tersebut. kelemahan dari setelan hidden bawaan windows ini adalah sangat mudah dan tidak memakai paasword. nah karena itu saya memberikan cara lebih baik dengan menggunakan software bernama protect folder.caranya install software tersbut,kemudian masukkan password dan pilih folder atau file yang ingin disembunyikan.owh ya jangan lupa isi nomer registrasi nya agar software ini menjadi full version !
download disini
download disini
Senin, 24 November 2014
makalah bank syariah
I. Sejarah Singkat Bank Syariah
pada
masa Rasulullah yang membawa risalah islam sebagai petunjuk bagi umat manusia
telah memberikan rambu – rambu tetang bentuk – bentuk perdagangan mana yang
berlaku dan dapat di kembangkan pada masa – masa berikutnya,serta bentuk –
bentuk usaha mana yang di larang karena tidak sesuai dengan ajaran islam.salah
satu larangan itu adalah larangan usaha yang mengandung riba, dimana ayat
tentang larangan riba ini di perkirakan turun menjelang Rasulullah wafat pada
usia 60 tahun.sehingga beliau ttidak sempat menjelaskan secara rinci tentang
riba. Dalam hubungan ini ijtihad para cendikiaqan muslim sangat di harapkan
untuk menggali konsepsi dasar tentang sistem perbankan modern yang sesuai
dengan prinsip – prinsip syariah islam.
Sejarah awal mula kegiatan bank syariah
yang pertama kali adalah di Pakistan dan
Malaysia pada sekitar tahun 1940-an.kemudian di mesir pada tahun 1963 berdiri
Islamic Rulal bank di desa It Ghamr. Bank ini beropersi di perdesaan mesir dan
masih skala kecil.
Di Uni Emirat Arab,Dubai Islamic
bank baru berdiri pada tahun 1975.kemudian di Kuwait Finance House yang
beroperasi tanpa bunga.selanjutnya kembai di Mesir pada tahun 1978 berdiri Bank
Syariah yang di beri nama Faisal Islamic
Bank.langkah ini kemudian di ikuti oleh Islamic Internasional Bank for
ivesment and Development Bank.
Di Siprus tahun 1983 berdiri Faisal
Islamic Bank of Kibris. Kemudian Malaysia Bank Syariah lahir tahun 1983 dengan
berdirinya Bank islam Malaysia Berhad (BIMB) dan pada tahun 1999 lahir pula
Bank Bumi Putera Muamalah.
Di Iran sistem perbankan syariah
berlaku secara nasional pada tahun 1983 sejak di keluarkannya undang – undang
perbankan Islam. Kemudian di Turki negara yang berideologi sekuler Bank Syariah
lahir tahun 1984 yaitu dengan hadirnya Daar al –maal al – islami serta Faisal
Finance Institution dan mulai beroperasi tahun 1985.
Salah satu negara pelopor utama
dalam melaksanakan sistem perbankan syariah secara nasional adalah Pakistan.
Pemerintah Pakistan mengkonversi seluruh sistem perbankan di negaranya pada
tahun 1985 menjadi sistem perbankan Syariah. Sebelumnya pada tahun 1979
beberapa istitusi keuangan terbesar di Pakistan mensosialisasikan pinjaman
tanpa bunga, terutama kepada petani dan nelayan.
Kehadiran bank yang berdasarkan
syariah di Indonesia masih relative baru, yaitu baru pada awal tahun 1990-an,
meskipun masyarakat Indonesia merupakan masyarakat muslim terbesar di seluruh
dunia. Prakarsa untuk mendidirkan Bank Syariah sebagai basis ekonomi Islam
sudah mulai di lakukan pada awal tahun 1980.
Bank Syariah pertama di Indonesia
merupakan hasil kerja tim perbankan MUI, yaitu dengan terbentuknya PT Bank
Muamalat Indonesia (BMI) yang akte pendiriannya di tandatangani tanggal 1
November 1991. Bank ini ternyata berkembang cukup pesat sehingga saat ini BMI sudah
memiliki puluhan cabang yang tersebar di beberapa kota bessar seperti Jakarta,
Surabaya, Bandung, Makasar, dan kota lainnya.
Dalam perkembangan selanjutnya
kehadiran bank syariah di Indonesia khususnya cukup menggembirakan. Di samping
BMI, saat ini juga telah lahir Bank Syariah milik pemerintah seperti Bank
Syariah Mandiri (BSM). Kemudian berikutnya berdiri Bank Syariah sebagai cabang
dari bank konvensional yang sudah ada seperti, Bank BNI, Bank IFI, dan BPD
Jabar. Bank – bank syariah lain yang
akan di rencanakan akan membuka cabang adalah BRI,Bank Niaga, dan Bank Bukopin.
Kehadiran Bank Syariah ternyata
tidak hanya di lakukan oleh masyarakat muslim,tetapi juga bank non – muslim.
Saat ini bank islam sudah tersebar di berbagai negara – negara muslim dan non
muslim, bank benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan
keuangan dunia seperti ANZ, Chase Chemical Bank dan Citibank telah membuka
cabang yang berdasarkan Syariah.
II.
Produk Bank Syariah
A. produk pendanaan
Produk – produk pendanaan bank
Syariah di tunjukkan untuk meobilisasi dan investasi tabungan untuk
pengembangunan perekonommian dengan cara yang adil sehingga keuntungan yang
adil dapat di jamin bagi semua pihak.
1.
pendanaan dengan prinsip Wadi’ah
Wadi’ah adalah transaksi penitipan
dan atau barang dari pemilik kepada penyimpanan dana atau barang dengan
kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana tau barang titipan
sewaktu – waktu.
a.
Giro Wadi’ah
Giro
wadi’ah adalah poduk pendanaan bank berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk
rekening giro untuk keamanaan dan kemudahan pemakaiannya. nasabah di beri
garansi untuk dapan menarik dananya kapanpun melalui cek,bilyet giro,kartu atm
atau dengan menggunakan sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara
pemindahbukuan tanpa biaya. Bank boleh menggunakan dana nasabah yang terhimpun
untuk tujuan mencari keuntungan dalam kegiatan yang berjangka pendek atau untuk
memenuhi likuiditas bank , selama dana tersebut tidak di tarik. Bank biasanya
tidak menggunakan dana ini untuk pembiayan bagi hasil karena sifatnya jangka
pendek. Keuntungan yang di peroleh bank dari penggunaan dana ini menjadi milik
bank. Demikian juga kerugian yang timbul menjadi tanaggung jawab bank
sepenuhnya. Bank di perbolehkan untuk memberikan insetif berupa bonus kepada
nasabah , selama hal ini tidak di isyaratkan sebelumnya.besarnya bonus juga
tidak di tetapkan di muka.
Dalam
applikasinya ada giro wadi’ah yang memberikan bonus dan ada giro wadi’ah yang
tidak memberikan bonus.pada kasus pertama giro wadi’ah memberikan bonus karena
bank menggunakan dana simpanan giro ini untuk tujuan produktif dan menghasilkan
keuntungan, sehingga bank dapat memberikan bonus kepada nasabah deposan.pada
kasus kedua giro wadi’ah tidak memberikan bonus karena bank hanya menggunakan
dana simpanan giro ini untuk menyeimbangkan kebutuhan likuiditas bank yang
tidak menghasilkan keuntungan rill.bank tidak menggunakan dana ini untuk tujuan
produktif mencari keuntungan karena memandang bahwa giro wadi’ah adalah
kepercyaan yaitu dana yang di titipkan kepada bank di mkasudkan untuk proteksi
dan di amankan, tidak untuk di usahakan.
b. Tabungan Wadi’ah
Tabungan
wadi’ah adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpanan dari nasabah dalam
bentuk rekening tabungan untuk keamaan dan kemudahan pemakaiannya,seperti
giro wadi’ah tapi tidak sefleksibel giro
wadi’ah karena nasabah tidak dapat menarik dana dengan cek.karakteristik
tabungan wadi’ah ini juga mirip dengan tabungan pada bank konvensional ketika
nasabah penyimpan di beri garasi untuk dapat menarik dananya sewaktu – waktu
dengan menggunakan berbagai fasilitas yang di sediakan bank, seperti kartu ATM,
dan sebagainya tanpa biaya. Seperti halnya pada giro wadi’ah, bank juga boleh
menggunakan dana nasabah yang terhimpun untuk tujuan mencari keuntungan dalam
kegiatan yang berjangka pendek atau untuk memenuhi likuiditas bank, selama dana
tersebut tidak di tarik.
Biasanya
bank dapat menggunakan dana ini lebih leluasa di bandingkan dana dari giro
wadi’ah, karena sifat penarikannya yang tidak sefleksibel giro wadi’ah,
sehingga bank mempunyai kesempatan lebih besar untuk mendapatkan keuntungan.
Oleh karena itu, bonus yang di berikan oleh pihak bank kepada nasabah tabungan
wadi’ah biasanya lebih besar daripada bonus yang di berikan oleh bank kepada
nasabah giro wadi’ah. Besarnya bonus juga tidak di persyaratkan dan tidak di
tetapkan di muka.
2. pendanaan dengan prinsip Qardh
Simpanan
giro dan tabungan juga dapat menggunakan prinsip qardh,ketika bank di anggap
sebagai penerima pinjaman tanpa bunga dari nasabah deposan sebagai pemilik
modal.bank dapat saja memanfaatkan dana pinjaman dari nasabah deposan untuk
tujuan apa saja,termasuk mencari untuk kegiatan produktif mencari
keuntungan.sementara itu,nasabah deposan di jamin akan memperoleh kembali
dananya secara penuh kapanpun nasabah ingin menarik dananya.bank juga boleh
memberikan bonus kepada nasabah selama hal ini tidak di isyaratkan di awal
perjanjian.
Giro
dan tabungan Qardh memiliki karakterikstik menyeruppai giro dan tabungan
wadi’ah. Bank sebagai peminjam dapat memberikan bonus karena bank menggunakan
dana untuk tujuan produktid dan menghasilkan profit. Bonus tabungan Qardh juga
lebih besar daripada bonus giro Qardh karena bank lebih leluasa dalam
menggunakan dana untuk tujuan produktif . bentuk simpanan Qardh seperti ini
tidak umum di gunakan oleh bank syariah. Hanya bank syariah di Iran menggunakan
akad qardh untuk simpanan.
3. pendanaan dengan prinsip
Mudharabah
a. Tabungan mudharabah
Mudharabah
merupakan prinsip bagi hasil dan bagi kerugian ketika nasabah sebagai pemilik
modal menyerahkan uangnya kepada bank sebagai pengusaha untuk di
usahakan,keuntungan di bagi sesuai kesepakatan dan kerugian di tanggung oleh
pemilik dana.
Dalam prkatiknya, tabungan wadi’ah
dan mudharabah yang biasa di gunakan secara luas oleh bank syariah. Garis besar
perbedaan antara tabungan wadi’ah dan tabungan
mudharabah dapat di lihat pada table di bawah ini :
No
|
|
Tabungan
mudharabah
|
Tabungan
wadi’ah
|
1
|
Sifat dana
|
Investasi
|
titipan
|
2
|
penarikan
|
Hanya dapat di
lakukan pada periode / waktu tertentu
|
Dapat di lakukan
setiap saat
|
3
|
insetif
|
Bagi hasil
|
Bonus ( jika ada)
|
4
|
Pengembalian modal
|
Tidak di jamin di
kembalikan 100%
|
Di jamin di
kembalikan 100%
|
b. deposito/investasi umum (tidak
terikat)
Bank
syariah menerima simpanan deposito berjangka (umumnya satu bulan keatas)
kedalam rekening investasi umum dengan prinsip mudharabah al-muthlaqah.nasabah
investasi lebih bertujuan mencari keuntungan daripada mengamankan uangnya.dalam
mudharabah al- muthalaqah bank sebagai mudharib mempunyai kebebasan mutlak
untuk mengelola investasinya.jangka waktu investasi dan bagi hasil di sepakati
bersama.apabila bank mengalami keuntungan akan di bagi sesuai kesepatan awal
dan apabila bank mengalami kerugian, bukan karena kelalaian bank, maka kerugian
di tanggung nasabah sebagai shahibul maal. Deposan dapat menarik dananya dengan
pemberitahuan terlebih dahulu.
c. deposito / investasi khusus (terikat)
Investasi
khusus ini sering disebut juga sebagai investasi terikat dan menggunakan
prinsip mudharabah al - muqayyadah. rekening investasi khusus ini biasanya di
tunjukan kepada para nasabah besar dan
institusi.dalam mudharabah al-muqayyadah
bank menginvestasikan dana nasabah ke dalam proyek tertentu yang di
inginkan nasabah.jangka waktu dan bagi hasil di sepaka ti bersama dan hasilnya
berkaitan dengan keberhasilan proyek investasi yang di pilih.
4. pendanaan dengan prinsip ijarah
a. sukuk al ijarah
Akad
ijarah (sewa) dapat di manfaatkan oleh bank syariah untuk penghimpun dana
dengan menerbitkan sukuk yang merupakan obligasi syariah,bank mendapat
alternatif sumber dana berjangka panjang (lima tahun atau lebih) sehingga dapat
di gunakan untuk pembiyaan – pembiyaan jangka panjang.transaksi Ijarah di
landasi adanya perpindahan manfaat. obligasi syariah ini dapat menggunakan
beberapa prinsip yang di perbolehkan syariah sperti menggunakan prinsip bagi
hasil dan menggunakan prinsip jual beli,menggunakan prisip sewa dan sebagainya.
Penerbitan
sukuk melibatkan empat pihak, yaitu pemilik asset, penyewa, investor dan
special purpose vehicle. Pemilik asset adalah pihak yang sedang mencari
pendanaan, dalam hal ini bank syariah adalah pemilik asset tersebut. Penyewa
adalah pihak yang menyewa asset. Pihak investor adalah pihak yang membeli
sertifikat sukuk Al – ijarah. Special purpose vehicle atau SPV adalah institusi
yang khusus di dirikan dalam rangka penerbitan sukuk. Pemilik asset dan penyewa
pada umumnya satu insitusi yang sama dan biasa di sebut penerbit atau issuer.
Penerbitan
sukuk Al – ijarah di mulai dari suatu akad jual beli asset ( misalnya gedung
dan tanah ) oleh pemerintah atau perusahaan
kepada suatu perusahaan yang di tunjuk, misalnua PT X, untuk suatu
jangka waktu tertentu dengan janji membeli kembali setelah jangka waktu tersebut berakhir. Dalam hal ini, bank
syariah adalah pemilik asset yang menjualnya kepada PT X sebagai SPV, untuk
jangka waktu tertentu dengan janji
membeli kembali setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Akad
jual beli ini pada saat bersamaan di ikuti dengan akad penyewaan kembali asset
tersebut oleh PT X kepada bank syariah selama jangka waktu teersebut. Dengan
demikian , akad ini tidak mengubah pemanfaatan terhadap asset tersebut. Dalam
istilah keuangan transaksi seperti ini di kenal dengan back – to – bak lease,
dan untuk itu PT X di perlukan sebagai SPV, yaitu perusahaan yang khusus di
dirikan dalam penerbitan sukuk ini.
Dengan
adanya sewa menyewa asset tersebut sebagai transaksi yang mendasarinya,
penerbitan suatu instrument investasi berbasis syariah dapat di mungkinkan.
Dengan bantuan suatu lembaga keuangan internasional yang professional sebagai
arranger dan mungkin sekaligus underwriter, sukuk al- ijarah dapat di
terbutkan oleh PT X kepada para investor
yang meminati instrument investasi syariah.
Setelah di terbitkan di pasar perdana, sukuk
tersebut juga dapat di perdagangkan di pasar sekunder sebagai layaknya
instrumen investasi. Hasil investasi yang di peroleh investor berasal dari
pembayaran sewa oleh bank syariah kepada PT Xtersebut. Tentunya dalam
menentukan besarnya sewa dan hasil
investasi tersebut ada kandungan bagi – hasil yang telah di tentukan sesuai
dengan kondisi pasar.
Secara
ringkas tahapan penerbitan sukuk di lakukan sebagai berikut :
1. tahap 1 : kontrak jual beli
tunai (Bay al – Mutlaqah )
SPV membeli propeti (tanah dan
gedung ) eari bank syariah sebagai asset
ownet (1)
Bank syariah menerima dana tunai
hasil penjualan (2)
2. tahap 2 : kontrak sewa ( Al –
ijarah )
SPV menyewakan property kepada bank
syariah sebgai lessee (3)
SPV menerima pendapatan sewa (4)
3. tahap 3 : sekuritisadi asset
SPV menerbitkan sertifikat sukuk al
– ijarah
SPV menjual sertifikat sukuk al –
ijarah kepada investor (5)
SPV menerima dana tunai hasil
penjualan (6)
4. tahap 4 : selama tenor sukuk
SPV meneruskan pendapatan sewa
kepada investor dalam bentuk kupon (7)
5. tahap 5 : pada saat jatuh tempo
SPV menjual kembali property kepada
bank syariah sebagai asset owner (8)
Bank syariah membayar tunai (9)
6. tahap 6 : pada saat jatuh tempo
– redemption
Investroe mencairkan sertifikat
sukuk al – ijarah miliknya dan SPV membayarnya (10)
Proses
penerbitan sukuk jenis lain hamper seupa. Bedanya pada akad syariah yang mendasarinya. Sebagai
contoh, sukuk al – mudharabah di terbitkan berdasarkan suatu transaksi atau
proyek investasi bagi hasil yang sedang atau akan di lakukan.
B.
Produk pembiayaan
Pembiayaan
dalam perbankan syariah menurut Al – Harran (1999) dapat di bagi tiga :
1. Return bearing financing, yaitu
bentuk pembiyaan yang secara komersial menguntungkan, ketika pemilik modal mau
menanggung resiko kerugian dan nasabah juga memberika keuntungan.
2. Return free financing, yaitu
bentuk pembiyaan yang tidak untuk mencari keuntungan yang lebih di tunjukkan
kepada orang yang membutuhkan, sehingga tidak ada keuntungan yang dapat di
berikan.
3. Charity financing, yaitu bentuk
pembiayaan yang memang di berikan kepada orang miskin dan membutuhkan, sehingga
tidak ada klaim terhadap pokok dan keuntungan.
Produk
– produk pembiayaan bank syariah, khususnya pada bentuk pertama, di tunjukkan
untuk menyalurkan investasi dan simpanan masyarakat ke sector rill dengan
tujuan produktif dalam bentuk investasi bersama yang di lakukan bersama mitra
usaha menggunakan pola bagi hasil dan dalam bentuk investasi sendiri kepada
yang membutuhkan pembiyaan menggunakan pola jual beli dan pola sewa.
a. pembiayaan modal kerja
kebutuhan
modal kerja dapat di penuhi dengan berbagai cara, antara lain :
1. bagi hasil
Kebutuhan
modal kerja usaha yang beragam,seperti untuk membayar tenaga kerja, rekening
listrik dan air, bahan baku dan sebagainya, dapat di penuhi dengan pembiayaan
berpola bagi hasil dengan akad mudharabah atau musyakah. Sebagai contoh usha
rumah makan, usaha bengkel, usaha took kelontong dan sebagainya.
Dengan
bagi hasil, kebutuhan modal kerja pihak pengusaha terpenuhi, sementara kedua
belah pihak mendapatkan manfaat dari pembagian resiko yang adil. Agar bank
syariah dapat berperan aktif dalam usaha dan mengurangi kemungkinan resiko,
maka bank dapat memilih akad musyarakah.
b. jual beli
Kebutuhan
modal kerja usaha perdagangan untuk membiayai barang dangangan dapat di penuhi
dengan pembiyaan berpola jual beli dengan akad murabahah. murabahah adalah
transakasi jual beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. dengan berjual
beli, kebutuhan modal pedagang terpenuhi
dengan harga tetap,sementara bank syariah mendapat keuntungan margin tetap
dengan meminimalkan resiko.
Kebutuhan
modal kerja usaha kerajinan dan produsen kecil dapat juga terpenuhi dengan akad
salam.akad salam merupakan bentuk jual beli dengan pembayaran di muka dan
penyerahan barang di kemudian hari ( transaksi jual beli tetapi barang yang di
perjual belikan belum ada) dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas,
tanggal, dan tempat penyerahan yang telah di sekapati sebelumnya dalam
pejanjian.dalam hal ini, bank syariah menyuplai mereka dengan input
produksi sebagai modal salam yang di tukar dengan komoditas mereka untuk
di pasarkan kembali.
b. pembiayaan investasi
kebutuhan
pembiayaan investasi dapat di penuhi dengan berbagai cara, antara lain :
1. bagi hasil
Kebutuhan
investasi secara umum dapat di penuhi dengan pembiyaan berpola bagi hasil
dengan akad mudharabah atau musyarakah.sebagai contoh pembuatan pabrik baru,
perluasan pabrik, usaha baru, perluasan usaha dan sebagainya.
Dengan
cara ini bank syariah dan pengusaha berbagi resiko usaha yang saling
menguntungkan dan adil. Agar bank syariah dapat berperan aktif dalam kegiatan
usaha dan mengurangi kemungkinan resiko, maka bank dapat memilih untunk
menggunakan akad musyarakah.
2.
jual beli
kebutuhan
investasi sebagiannya juga dapat di penuhi dengan pembiayaan berpola jual beli
dengan akad mudharabah. Sebagai contoh pembelian mesin, pembelian kenderaan
untuk usaha, pembelian tempat usaha dan sebagainya. Dengan cara ini bank
syariah mendapat keuntungan margin jual beli dengan resiko yang minimal.
Sementara itu pengusaha mendapatkan kebutuhan investasinya dengan perkiraan
biaya yang tetap dan mempermudah perencanaan.
Kebutuhan
investasi yang memerlukan waktu untuk membangun juga dapat di penuhi dengan
akad istishna. Istishna adalah memesan kepada perusahaan untuk memproduksi
barang atau komoditas tertentu untuk pembeli / pemesan. Misalnya untuk industri
berteknologi tinggi, seperti industri pesawat terbang, industri pembuatan
lokomotif dan kapal selain tipe mesin yang di buat oleh perusahaan atau bengkel
besar.
3. sewa
Kebutuhan
asset investasi yang biayanya sangat tinggi dan memerlukan waktu lama untuk
memproduksinya. Pada umumnya tidak di lakukan dengan cara berbagi hasil atau
kepemilikan karena resikonya terlalu tinggi atau kebutuhan modalnya tidak
terjangkau.kebutuhan investasi seperti ini dapat di penuhi dengan pembiyaan
berpola sewa dengan akad ijarah. Sebagai contoh pembiyaan pesawat terbang,
kapal dan sejenisnya. Selain itu pembiyaan ijarah juga dapat di gunakan untuk
pembiyaan peralatan industri, mesin – mesin pertanian dan alat – alat
transportasi.
Dengan
cara ini bank syariah dapat mengambil manfaat dengan tetap menguasai
kepemilikan aset dan pada waktu yang sama menerima pendapatan dari sewa.
Penyewa juga mengambil manfaat dari skim ini dengan terpenuhinya kebutuhan
investasi mendesak dan mencapai tujuan dalam waktu yang wajar tanpa harus
mengeluarkan biaya modal yang besar.
c. pembiayaan aneka barang,
perumahan dan properti
kebutuhan
pembiayaan aneka barang dapat di penuhi dengan berbagai cara antara lain:
1. bagi hasil
Kebutuhan
barang konsumsi, perumahan atau properti dapat di penuhi dengan pembiayaan
berpola bagi hasil dengan akad musyarakah mutanaqisah, misalnya pembelian
mobil, sepeda motor, rumah, apartemen, dan sebagainya
Dengan cara ini bank syariah dan nasabah
bermitra untuk membeli asset yang di inginkan nasabah. Asset tersebut kemudian
di sewakan kepada nasabah. Bagian sewa dari nasabah di gunakan sebagai cicilan
pembelian porsi asset yang di miliki
bank syariah,sehingga pada periode tertenttu
(saat jatuh tempo), asset tersebut sepenuhnya telah di miliki oleh
nasabah.
2. jual beli
Kebutuhan
barang konsumsi, perumahan, atau properti apa saja secara umum dapat di penuhi dengan pembiyaan berpola jual
beli dengan akad murabahah.
Dengan
akad ini bank syariah memenuhi kebutuhan nasabah dengan membelikan asset yang di
butuhkan nasabah dari supplier kemudian menjual kembali kepada nasabah dengan
mengambil margin keuntungan yang di inginkan. Selain mendapat keuntungan margin
bank syariah juga hanya menanggung resiko yang minimal. Sementara itu nasabah
mendapatkan kebutuhan asetnya dengan harga yang tetap.
3.sewa
Kebutuhan
barang konsumsi, perumahan atau properti dapat juga di penuhi dengan pembiyaan
berpola sewa dengan akad ijarah muntahiya bittamlik.dengan akad ini bank
syariah membeli asset yang di butuhkan nasabah kemudian menyewakannya kepada
nasabah dengan perjanjian pengalihan kepemilikan di akhir periode dengan harga
yang di sepakati di awal akad. Dengan cara ini bank syariah tetap menguasai
kepemilikan asset selama periode akad
dan pad awaktu yang sama menerima pendapatan dari sewa. Sementara itu, nasabah
terpenuhi kebutuhannya dengan biaya yang dapat di perkirakan sebelumnya.
c.
produk jasa perbankan
produk
– produk jasa perbankan dengan pola lain pada umum nya menggunakan akad tabarru’
yang di maksudkan tidak untuk mencari keuntungan, tetapi di maksudkan sebagai
fasilitas pelayanan kepada nasabah dalam melakukan transaksi – transaksi
perbankan.oleh karena itu bank sebagai penyedia jasa hanya membebani biaya
adminitrasi. Jasa perbankan golongan ini yang bukan termasuk akad tabarru’
adalah akad sharf yang merupakan akad pertukaran uang dengan uang dan ujr
bagian dari ijarah (sewa) yang di maksudkan untuk mendapatkan upah (ujroh) atau
fee.
Contoh produk – produk jasa
perbankan dan akad yang di gunakan dapat di lihat pada table di bawah ini :
|
Produk
|
Prinsip
|
Jasa
keungan
|
||
1
|
Dana
talangan
|
Qardh
|
2
|
Anjak
piutang
|
Hiwalah
|
3
|
L/C,
transfer, inkaso, kriling, RTGS dan sebagainya
|
Wakalah
|
4
|
Jual
beli valuta asing
|
Sharf
|
5
|
Gadai
|
Rahn
|
6
|
payrol
|
Ujr/
wakalah
|
7
|
Bank
garansi
|
Kafalah
|
Jasa
non keungan
|
||
8
|
Safe
deposit box
|
Wadiah
yad amanah / ujr
|
Jasa
keagenan
|
||
9
|
Investasi
terikat
|
Mudharabah
muqayyadah
|
Kegiatan
sosial
|
||
10
|
Pinjaman
sosial
|
Qardhul
Hasan
|
III.
penilaian kesehatan bank syariah
Penilaian
kesehatan bank, di samping di lakukan untuk bank konvensional, juga di lakukan
untuk bank syariah baik untuk bank umum syariah maupun bank perkreditan rakyat
syariah. Hal ini di lakukan sesuai dengan perkembangan metodologi penilaian
kondisi bank yang bersifat dinamis yang mendorong pengaturan kembali sistem
penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan prinsip syariah. Tujuannya ialah
agar dapat member gambaran yang lebih tepat mengenai kondisi saat ini dan mendatang.
Penilaian
kesehatan bank syariah di lakukan berdasarkan peraturan Bank Indonesia (PBI) no
9/1/PBI/2007 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum berdasarkan
prinsip syariah yang berlaku mulai 24 januari 2007. Dari hasil penjelasan
Deputti Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah menjelaskan bahwa
penerapan ini di lakukan dengan memperkirakan produk dan jasa perbankan syariah
ke depan kian beragam dan kompleks sehingga eksposur resiko yang di hadapi juga
meningkat.meningkatnya eksposur resiko tersebut akan mengubah profil resiko
Bank Syariah, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat kesehatan bank
tersebut. Dalam penilaian tingkat keshatan, bank syariah telah memasukkan
resiko yang melekat pada aktifitas bank, yang merupakan bagian dari proses
penilaian manajemen resiko.
Bank
umum syariah wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulan,
yan gmeliputi faktor – factor antara lain :
1. permodalan ( Capital)
2. Kualitas asset ( asset quality)
3. rentabilitas (earning)
4. likuiditas ( likuidity)
5. sensitivitas terhadap resiko
pasar ( sensitivity to market risk )
6. dan manajemen ( management )
Penilaian
peringkat komponen atau resiko keuangan pembentuk faktor financial (permodalan,
kualitaas asset, rentabilitas, likuiditas, dan sensivitas terhadap resiko
pasar) di hitung secara kuantitatif dan kualitatif dengan mempertimbangkan
unsur judgment.
Khusus
untuk tingkat kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan prinsip
syariah (BPRS), Bank Indonesia mengeluarkan aturan baru yang mulai berlaku 4
desember 2007, yaitu peraturan Bank Indonesia ( PBI ) nomor 9/17/PBI/2007
perihal sistem penilaian tingkat kesehatan bank pekreditan rakyat berdasarkan
prinsip syariah mengatur penilaian tingkat kesehatan BPRS mencakup penilaian di
antaranya :
1. faktor permodalan (capital)
2. faktor kualitas aseet ( asset
quality)
3. faktor rentabilitas ( earning)
4. faktor likuiditas (likuidity)
atau faktor keuangan di lakukan secara kuantitatif dan keulitatif
5.penilaian atas komponen dari
faktor manajemen ( management) yang di
lakukan secara kualitatif.
Rincian
penilain tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat (BPR) berdasarkan prinsip
syariah adalah sebagai berikut :
1. penilaian secara kualitatif di
lakukan dengan mempertimbangkan indicator
pendukung dan pembanding yang relevan
2. peringkat setiap komponen
pembentuk faktor keuangan terdiri dari peringkat 1,2,3,4 dan 5
3. peringkat setiap komponen
pembentuk faktor manajemen terdiri dari peringkat a,b,c dan D
4. proses penilaian penilaian
peringkat faktor keuangan di lakukan dengan pembobotan atas nilai peringkat
faktor permodalan, kualitas asset, rentabilitas dan likuiditas.
5. berdasarkan hasil penilaian
peringkat faktor keuangan dan penilaian peringkat faktor manajemen di
tetapkan peringkat komposit yang
merupakan peringkat akhir hasil penilaian tingkat kesehatan bank.
6. proses penilaian peringkat
komposit di laksanakan melalui penggabungan atas peringkat faktor keuangan dan
peringkat manajemen menggunakan table konversi dengan mempertimbangkan
indicator pendukung dan unsur judgment.
Kemudian
untuk menentukan peringkat komposit yang merupakan peringkat hasil penilaian
tingkat kesehatan bank di tetapkan sebagai berikut
no
|
peringkat
|
ketetangan
|
1
|
Komposit
1
|
Bank
memiliki kondisi tingakt keshatan yang sangat baik sebagai hasil pengelolaan usaha yang sangat baik
|
2
|
Komposit
2
|
Bank
memiliki kondisi tingkat kesehatan yang baik sebagai hasil dari pengelolaan
usaha yang baik
|
3
|
Komposit
3
|
Bank
memiliki kondisi tingkata kesehatan yang cukup baik sebagai hasil dari
pengelolaan usaha yang cukup baik
|
4
|
Komposit
4
|
Bank
memilik kondisi tingkat kesehatan yang kurang baik sebagai akibat dari
pengelolaan usaha yang kurang baik
|
5
|
Komposit
5
|
Bank
memiliki kondisi tingkat kesehatan yang tidak baik sebagai akibat dari
pengelolaan usaha yang tidak baik
|
Bank
Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) wajib
melakukan penghitungan rasio – rasio keuangan terkait dengan penilaian tingkat
kesehatan BPRS secara triwulan, untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September
dan Desember. Bank Indonesia apat meminta direksi, dewan komisaris atau
pemegang saham untuk menyampaikan rencana tindakan apabila hasil penilaia
tingkat kesehatan BPRS menunjukkan :
1. satu atau lebih faktor
permodalan, faktor kualiatas asset, faktor rentabilitas dan faktor likuiditas
memiliki peringkat 4 atau 5
2. faktor manajemen memiliki
peringkat c atau d
3. memiliki peringkat komposit 4
atau 5
Daftar pustaka
Kasmir.bank dan lembaga
keuangan lainnya.Jakarta.PT Raja Grafindo persada.2012.
Ascarya.akad &
produk bank syariah.jakarta.Jakarta.PT Raja Grafindo persada.2007
Sumar’in.konsep
kelembagaan Bank syariah.Yogyakarta.Graha ilmu.2012
Karim,adiwarman.bank
islam analisis fiqih dan keuangan.Jakarta. PT Raja Grafindo persada.2004
Langganan:
Postingan (Atom)