terkadang kita ingin menyembunyikan file - file pribadi dari laptop/pc kita agar tidak di ketahui orang lain,apalagi jika laptop di pakai bersama - sama dengan saudara,tetunya menybalkan bukan jika file penting kita di hapus atau di lihat oleh adik atau kakak kita? ada juga cara tanpa software menghiddenkan file dengan mengklik mengklik file atau folder lalu klik kanan,dan plih properties maka akan ada plihan hidden,lalu centanglah tanda hidden tersebut. kelemahan dari setelan hidden bawaan windows ini adalah sangat mudah dan tidak memakai paasword. nah karena itu saya memberikan cara lebih baik dengan menggunakan software bernama protect folder.caranya install software tersbut,kemudian masukkan password dan pilih folder atau file yang ingin disembunyikan.owh ya jangan lupa isi nomer registrasi nya agar software ini menjadi full version !
download disini
Minggu, 30 November 2014
Senin, 24 November 2014
makalah bank syariah
I. Sejarah Singkat Bank Syariah
pada
masa Rasulullah yang membawa risalah islam sebagai petunjuk bagi umat manusia
telah memberikan rambu – rambu tetang bentuk – bentuk perdagangan mana yang
berlaku dan dapat di kembangkan pada masa – masa berikutnya,serta bentuk –
bentuk usaha mana yang di larang karena tidak sesuai dengan ajaran islam.salah
satu larangan itu adalah larangan usaha yang mengandung riba, dimana ayat
tentang larangan riba ini di perkirakan turun menjelang Rasulullah wafat pada
usia 60 tahun.sehingga beliau ttidak sempat menjelaskan secara rinci tentang
riba. Dalam hubungan ini ijtihad para cendikiaqan muslim sangat di harapkan
untuk menggali konsepsi dasar tentang sistem perbankan modern yang sesuai
dengan prinsip – prinsip syariah islam.
Sejarah awal mula kegiatan bank syariah
yang pertama kali adalah di Pakistan dan
Malaysia pada sekitar tahun 1940-an.kemudian di mesir pada tahun 1963 berdiri
Islamic Rulal bank di desa It Ghamr. Bank ini beropersi di perdesaan mesir dan
masih skala kecil.
Di Uni Emirat Arab,Dubai Islamic
bank baru berdiri pada tahun 1975.kemudian di Kuwait Finance House yang
beroperasi tanpa bunga.selanjutnya kembai di Mesir pada tahun 1978 berdiri Bank
Syariah yang di beri nama Faisal Islamic
Bank.langkah ini kemudian di ikuti oleh Islamic Internasional Bank for
ivesment and Development Bank.
Di Siprus tahun 1983 berdiri Faisal
Islamic Bank of Kibris. Kemudian Malaysia Bank Syariah lahir tahun 1983 dengan
berdirinya Bank islam Malaysia Berhad (BIMB) dan pada tahun 1999 lahir pula
Bank Bumi Putera Muamalah.
Di Iran sistem perbankan syariah
berlaku secara nasional pada tahun 1983 sejak di keluarkannya undang – undang
perbankan Islam. Kemudian di Turki negara yang berideologi sekuler Bank Syariah
lahir tahun 1984 yaitu dengan hadirnya Daar al –maal al – islami serta Faisal
Finance Institution dan mulai beroperasi tahun 1985.
Salah satu negara pelopor utama
dalam melaksanakan sistem perbankan syariah secara nasional adalah Pakistan.
Pemerintah Pakistan mengkonversi seluruh sistem perbankan di negaranya pada
tahun 1985 menjadi sistem perbankan Syariah. Sebelumnya pada tahun 1979
beberapa istitusi keuangan terbesar di Pakistan mensosialisasikan pinjaman
tanpa bunga, terutama kepada petani dan nelayan.
Kehadiran bank yang berdasarkan
syariah di Indonesia masih relative baru, yaitu baru pada awal tahun 1990-an,
meskipun masyarakat Indonesia merupakan masyarakat muslim terbesar di seluruh
dunia. Prakarsa untuk mendidirkan Bank Syariah sebagai basis ekonomi Islam
sudah mulai di lakukan pada awal tahun 1980.
Bank Syariah pertama di Indonesia
merupakan hasil kerja tim perbankan MUI, yaitu dengan terbentuknya PT Bank
Muamalat Indonesia (BMI) yang akte pendiriannya di tandatangani tanggal 1
November 1991. Bank ini ternyata berkembang cukup pesat sehingga saat ini BMI sudah
memiliki puluhan cabang yang tersebar di beberapa kota bessar seperti Jakarta,
Surabaya, Bandung, Makasar, dan kota lainnya.
Dalam perkembangan selanjutnya
kehadiran bank syariah di Indonesia khususnya cukup menggembirakan. Di samping
BMI, saat ini juga telah lahir Bank Syariah milik pemerintah seperti Bank
Syariah Mandiri (BSM). Kemudian berikutnya berdiri Bank Syariah sebagai cabang
dari bank konvensional yang sudah ada seperti, Bank BNI, Bank IFI, dan BPD
Jabar. Bank – bank syariah lain yang
akan di rencanakan akan membuka cabang adalah BRI,Bank Niaga, dan Bank Bukopin.
Kehadiran Bank Syariah ternyata
tidak hanya di lakukan oleh masyarakat muslim,tetapi juga bank non – muslim.
Saat ini bank islam sudah tersebar di berbagai negara – negara muslim dan non
muslim, bank benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan
keuangan dunia seperti ANZ, Chase Chemical Bank dan Citibank telah membuka
cabang yang berdasarkan Syariah.
II.
Produk Bank Syariah
A. produk pendanaan
Produk – produk pendanaan bank
Syariah di tunjukkan untuk meobilisasi dan investasi tabungan untuk
pengembangunan perekonommian dengan cara yang adil sehingga keuntungan yang
adil dapat di jamin bagi semua pihak.
1.
pendanaan dengan prinsip Wadi’ah
Wadi’ah adalah transaksi penitipan
dan atau barang dari pemilik kepada penyimpanan dana atau barang dengan
kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana tau barang titipan
sewaktu – waktu.
a.
Giro Wadi’ah
Giro
wadi’ah adalah poduk pendanaan bank berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk
rekening giro untuk keamanaan dan kemudahan pemakaiannya. nasabah di beri
garansi untuk dapan menarik dananya kapanpun melalui cek,bilyet giro,kartu atm
atau dengan menggunakan sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara
pemindahbukuan tanpa biaya. Bank boleh menggunakan dana nasabah yang terhimpun
untuk tujuan mencari keuntungan dalam kegiatan yang berjangka pendek atau untuk
memenuhi likuiditas bank , selama dana tersebut tidak di tarik. Bank biasanya
tidak menggunakan dana ini untuk pembiayan bagi hasil karena sifatnya jangka
pendek. Keuntungan yang di peroleh bank dari penggunaan dana ini menjadi milik
bank. Demikian juga kerugian yang timbul menjadi tanaggung jawab bank
sepenuhnya. Bank di perbolehkan untuk memberikan insetif berupa bonus kepada
nasabah , selama hal ini tidak di isyaratkan sebelumnya.besarnya bonus juga
tidak di tetapkan di muka.
Dalam
applikasinya ada giro wadi’ah yang memberikan bonus dan ada giro wadi’ah yang
tidak memberikan bonus.pada kasus pertama giro wadi’ah memberikan bonus karena
bank menggunakan dana simpanan giro ini untuk tujuan produktif dan menghasilkan
keuntungan, sehingga bank dapat memberikan bonus kepada nasabah deposan.pada
kasus kedua giro wadi’ah tidak memberikan bonus karena bank hanya menggunakan
dana simpanan giro ini untuk menyeimbangkan kebutuhan likuiditas bank yang
tidak menghasilkan keuntungan rill.bank tidak menggunakan dana ini untuk tujuan
produktif mencari keuntungan karena memandang bahwa giro wadi’ah adalah
kepercyaan yaitu dana yang di titipkan kepada bank di mkasudkan untuk proteksi
dan di amankan, tidak untuk di usahakan.
b. Tabungan Wadi’ah
Tabungan
wadi’ah adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpanan dari nasabah dalam
bentuk rekening tabungan untuk keamaan dan kemudahan pemakaiannya,seperti
giro wadi’ah tapi tidak sefleksibel giro
wadi’ah karena nasabah tidak dapat menarik dana dengan cek.karakteristik
tabungan wadi’ah ini juga mirip dengan tabungan pada bank konvensional ketika
nasabah penyimpan di beri garasi untuk dapat menarik dananya sewaktu – waktu
dengan menggunakan berbagai fasilitas yang di sediakan bank, seperti kartu ATM,
dan sebagainya tanpa biaya. Seperti halnya pada giro wadi’ah, bank juga boleh
menggunakan dana nasabah yang terhimpun untuk tujuan mencari keuntungan dalam
kegiatan yang berjangka pendek atau untuk memenuhi likuiditas bank, selama dana
tersebut tidak di tarik.
Biasanya
bank dapat menggunakan dana ini lebih leluasa di bandingkan dana dari giro
wadi’ah, karena sifat penarikannya yang tidak sefleksibel giro wadi’ah,
sehingga bank mempunyai kesempatan lebih besar untuk mendapatkan keuntungan.
Oleh karena itu, bonus yang di berikan oleh pihak bank kepada nasabah tabungan
wadi’ah biasanya lebih besar daripada bonus yang di berikan oleh bank kepada
nasabah giro wadi’ah. Besarnya bonus juga tidak di persyaratkan dan tidak di
tetapkan di muka.
2. pendanaan dengan prinsip Qardh
Simpanan
giro dan tabungan juga dapat menggunakan prinsip qardh,ketika bank di anggap
sebagai penerima pinjaman tanpa bunga dari nasabah deposan sebagai pemilik
modal.bank dapat saja memanfaatkan dana pinjaman dari nasabah deposan untuk
tujuan apa saja,termasuk mencari untuk kegiatan produktif mencari
keuntungan.sementara itu,nasabah deposan di jamin akan memperoleh kembali
dananya secara penuh kapanpun nasabah ingin menarik dananya.bank juga boleh
memberikan bonus kepada nasabah selama hal ini tidak di isyaratkan di awal
perjanjian.
Giro
dan tabungan Qardh memiliki karakterikstik menyeruppai giro dan tabungan
wadi’ah. Bank sebagai peminjam dapat memberikan bonus karena bank menggunakan
dana untuk tujuan produktid dan menghasilkan profit. Bonus tabungan Qardh juga
lebih besar daripada bonus giro Qardh karena bank lebih leluasa dalam
menggunakan dana untuk tujuan produktif . bentuk simpanan Qardh seperti ini
tidak umum di gunakan oleh bank syariah. Hanya bank syariah di Iran menggunakan
akad qardh untuk simpanan.
3. pendanaan dengan prinsip
Mudharabah
a. Tabungan mudharabah
Mudharabah
merupakan prinsip bagi hasil dan bagi kerugian ketika nasabah sebagai pemilik
modal menyerahkan uangnya kepada bank sebagai pengusaha untuk di
usahakan,keuntungan di bagi sesuai kesepakatan dan kerugian di tanggung oleh
pemilik dana.
Dalam prkatiknya, tabungan wadi’ah
dan mudharabah yang biasa di gunakan secara luas oleh bank syariah. Garis besar
perbedaan antara tabungan wadi’ah dan tabungan
mudharabah dapat di lihat pada table di bawah ini :
No
|
|
Tabungan
mudharabah
|
Tabungan
wadi’ah
|
1
|
Sifat dana
|
Investasi
|
titipan
|
2
|
penarikan
|
Hanya dapat di
lakukan pada periode / waktu tertentu
|
Dapat di lakukan
setiap saat
|
3
|
insetif
|
Bagi hasil
|
Bonus ( jika ada)
|
4
|
Pengembalian modal
|
Tidak di jamin di
kembalikan 100%
|
Di jamin di
kembalikan 100%
|
b. deposito/investasi umum (tidak
terikat)
Bank
syariah menerima simpanan deposito berjangka (umumnya satu bulan keatas)
kedalam rekening investasi umum dengan prinsip mudharabah al-muthlaqah.nasabah
investasi lebih bertujuan mencari keuntungan daripada mengamankan uangnya.dalam
mudharabah al- muthalaqah bank sebagai mudharib mempunyai kebebasan mutlak
untuk mengelola investasinya.jangka waktu investasi dan bagi hasil di sepakati
bersama.apabila bank mengalami keuntungan akan di bagi sesuai kesepatan awal
dan apabila bank mengalami kerugian, bukan karena kelalaian bank, maka kerugian
di tanggung nasabah sebagai shahibul maal. Deposan dapat menarik dananya dengan
pemberitahuan terlebih dahulu.
c. deposito / investasi khusus (terikat)
Investasi
khusus ini sering disebut juga sebagai investasi terikat dan menggunakan
prinsip mudharabah al - muqayyadah. rekening investasi khusus ini biasanya di
tunjukan kepada para nasabah besar dan
institusi.dalam mudharabah al-muqayyadah
bank menginvestasikan dana nasabah ke dalam proyek tertentu yang di
inginkan nasabah.jangka waktu dan bagi hasil di sepaka ti bersama dan hasilnya
berkaitan dengan keberhasilan proyek investasi yang di pilih.
4. pendanaan dengan prinsip ijarah
a. sukuk al ijarah
Akad
ijarah (sewa) dapat di manfaatkan oleh bank syariah untuk penghimpun dana
dengan menerbitkan sukuk yang merupakan obligasi syariah,bank mendapat
alternatif sumber dana berjangka panjang (lima tahun atau lebih) sehingga dapat
di gunakan untuk pembiyaan – pembiyaan jangka panjang.transaksi Ijarah di
landasi adanya perpindahan manfaat. obligasi syariah ini dapat menggunakan
beberapa prinsip yang di perbolehkan syariah sperti menggunakan prinsip bagi
hasil dan menggunakan prinsip jual beli,menggunakan prisip sewa dan sebagainya.
Penerbitan
sukuk melibatkan empat pihak, yaitu pemilik asset, penyewa, investor dan
special purpose vehicle. Pemilik asset adalah pihak yang sedang mencari
pendanaan, dalam hal ini bank syariah adalah pemilik asset tersebut. Penyewa
adalah pihak yang menyewa asset. Pihak investor adalah pihak yang membeli
sertifikat sukuk Al – ijarah. Special purpose vehicle atau SPV adalah institusi
yang khusus di dirikan dalam rangka penerbitan sukuk. Pemilik asset dan penyewa
pada umumnya satu insitusi yang sama dan biasa di sebut penerbit atau issuer.
Penerbitan
sukuk Al – ijarah di mulai dari suatu akad jual beli asset ( misalnya gedung
dan tanah ) oleh pemerintah atau perusahaan
kepada suatu perusahaan yang di tunjuk, misalnua PT X, untuk suatu
jangka waktu tertentu dengan janji membeli kembali setelah jangka waktu tersebut berakhir. Dalam hal ini, bank
syariah adalah pemilik asset yang menjualnya kepada PT X sebagai SPV, untuk
jangka waktu tertentu dengan janji
membeli kembali setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Akad
jual beli ini pada saat bersamaan di ikuti dengan akad penyewaan kembali asset
tersebut oleh PT X kepada bank syariah selama jangka waktu teersebut. Dengan
demikian , akad ini tidak mengubah pemanfaatan terhadap asset tersebut. Dalam
istilah keuangan transaksi seperti ini di kenal dengan back – to – bak lease,
dan untuk itu PT X di perlukan sebagai SPV, yaitu perusahaan yang khusus di
dirikan dalam penerbitan sukuk ini.
Dengan
adanya sewa menyewa asset tersebut sebagai transaksi yang mendasarinya,
penerbitan suatu instrument investasi berbasis syariah dapat di mungkinkan.
Dengan bantuan suatu lembaga keuangan internasional yang professional sebagai
arranger dan mungkin sekaligus underwriter, sukuk al- ijarah dapat di
terbutkan oleh PT X kepada para investor
yang meminati instrument investasi syariah.
Setelah di terbitkan di pasar perdana, sukuk
tersebut juga dapat di perdagangkan di pasar sekunder sebagai layaknya
instrumen investasi. Hasil investasi yang di peroleh investor berasal dari
pembayaran sewa oleh bank syariah kepada PT Xtersebut. Tentunya dalam
menentukan besarnya sewa dan hasil
investasi tersebut ada kandungan bagi – hasil yang telah di tentukan sesuai
dengan kondisi pasar.
Secara
ringkas tahapan penerbitan sukuk di lakukan sebagai berikut :
1. tahap 1 : kontrak jual beli
tunai (Bay al – Mutlaqah )
SPV membeli propeti (tanah dan
gedung ) eari bank syariah sebagai asset
ownet (1)
Bank syariah menerima dana tunai
hasil penjualan (2)
2. tahap 2 : kontrak sewa ( Al –
ijarah )
SPV menyewakan property kepada bank
syariah sebgai lessee (3)
SPV menerima pendapatan sewa (4)
3. tahap 3 : sekuritisadi asset
SPV menerbitkan sertifikat sukuk al
– ijarah
SPV menjual sertifikat sukuk al –
ijarah kepada investor (5)
SPV menerima dana tunai hasil
penjualan (6)
4. tahap 4 : selama tenor sukuk
SPV meneruskan pendapatan sewa
kepada investor dalam bentuk kupon (7)
5. tahap 5 : pada saat jatuh tempo
SPV menjual kembali property kepada
bank syariah sebagai asset owner (8)
Bank syariah membayar tunai (9)
6. tahap 6 : pada saat jatuh tempo
– redemption
Investroe mencairkan sertifikat
sukuk al – ijarah miliknya dan SPV membayarnya (10)
Proses
penerbitan sukuk jenis lain hamper seupa. Bedanya pada akad syariah yang mendasarinya. Sebagai
contoh, sukuk al – mudharabah di terbitkan berdasarkan suatu transaksi atau
proyek investasi bagi hasil yang sedang atau akan di lakukan.
B.
Produk pembiayaan
Pembiayaan
dalam perbankan syariah menurut Al – Harran (1999) dapat di bagi tiga :
1. Return bearing financing, yaitu
bentuk pembiyaan yang secara komersial menguntungkan, ketika pemilik modal mau
menanggung resiko kerugian dan nasabah juga memberika keuntungan.
2. Return free financing, yaitu
bentuk pembiyaan yang tidak untuk mencari keuntungan yang lebih di tunjukkan
kepada orang yang membutuhkan, sehingga tidak ada keuntungan yang dapat di
berikan.
3. Charity financing, yaitu bentuk
pembiayaan yang memang di berikan kepada orang miskin dan membutuhkan, sehingga
tidak ada klaim terhadap pokok dan keuntungan.
Produk
– produk pembiayaan bank syariah, khususnya pada bentuk pertama, di tunjukkan
untuk menyalurkan investasi dan simpanan masyarakat ke sector rill dengan
tujuan produktif dalam bentuk investasi bersama yang di lakukan bersama mitra
usaha menggunakan pola bagi hasil dan dalam bentuk investasi sendiri kepada
yang membutuhkan pembiyaan menggunakan pola jual beli dan pola sewa.
a. pembiayaan modal kerja
kebutuhan
modal kerja dapat di penuhi dengan berbagai cara, antara lain :
1. bagi hasil
Kebutuhan
modal kerja usaha yang beragam,seperti untuk membayar tenaga kerja, rekening
listrik dan air, bahan baku dan sebagainya, dapat di penuhi dengan pembiayaan
berpola bagi hasil dengan akad mudharabah atau musyakah. Sebagai contoh usha
rumah makan, usaha bengkel, usaha took kelontong dan sebagainya.
Dengan
bagi hasil, kebutuhan modal kerja pihak pengusaha terpenuhi, sementara kedua
belah pihak mendapatkan manfaat dari pembagian resiko yang adil. Agar bank
syariah dapat berperan aktif dalam usaha dan mengurangi kemungkinan resiko,
maka bank dapat memilih akad musyarakah.
b. jual beli
Kebutuhan
modal kerja usaha perdagangan untuk membiayai barang dangangan dapat di penuhi
dengan pembiyaan berpola jual beli dengan akad murabahah. murabahah adalah
transakasi jual beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. dengan berjual
beli, kebutuhan modal pedagang terpenuhi
dengan harga tetap,sementara bank syariah mendapat keuntungan margin tetap
dengan meminimalkan resiko.
Kebutuhan
modal kerja usaha kerajinan dan produsen kecil dapat juga terpenuhi dengan akad
salam.akad salam merupakan bentuk jual beli dengan pembayaran di muka dan
penyerahan barang di kemudian hari ( transaksi jual beli tetapi barang yang di
perjual belikan belum ada) dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas,
tanggal, dan tempat penyerahan yang telah di sekapati sebelumnya dalam
pejanjian.dalam hal ini, bank syariah menyuplai mereka dengan input
produksi sebagai modal salam yang di tukar dengan komoditas mereka untuk
di pasarkan kembali.
b. pembiayaan investasi
kebutuhan
pembiayaan investasi dapat di penuhi dengan berbagai cara, antara lain :
1. bagi hasil
Kebutuhan
investasi secara umum dapat di penuhi dengan pembiyaan berpola bagi hasil
dengan akad mudharabah atau musyarakah.sebagai contoh pembuatan pabrik baru,
perluasan pabrik, usaha baru, perluasan usaha dan sebagainya.
Dengan
cara ini bank syariah dan pengusaha berbagi resiko usaha yang saling
menguntungkan dan adil. Agar bank syariah dapat berperan aktif dalam kegiatan
usaha dan mengurangi kemungkinan resiko, maka bank dapat memilih untunk
menggunakan akad musyarakah.
2.
jual beli
kebutuhan
investasi sebagiannya juga dapat di penuhi dengan pembiayaan berpola jual beli
dengan akad mudharabah. Sebagai contoh pembelian mesin, pembelian kenderaan
untuk usaha, pembelian tempat usaha dan sebagainya. Dengan cara ini bank
syariah mendapat keuntungan margin jual beli dengan resiko yang minimal.
Sementara itu pengusaha mendapatkan kebutuhan investasinya dengan perkiraan
biaya yang tetap dan mempermudah perencanaan.
Kebutuhan
investasi yang memerlukan waktu untuk membangun juga dapat di penuhi dengan
akad istishna. Istishna adalah memesan kepada perusahaan untuk memproduksi
barang atau komoditas tertentu untuk pembeli / pemesan. Misalnya untuk industri
berteknologi tinggi, seperti industri pesawat terbang, industri pembuatan
lokomotif dan kapal selain tipe mesin yang di buat oleh perusahaan atau bengkel
besar.
3. sewa
Kebutuhan
asset investasi yang biayanya sangat tinggi dan memerlukan waktu lama untuk
memproduksinya. Pada umumnya tidak di lakukan dengan cara berbagi hasil atau
kepemilikan karena resikonya terlalu tinggi atau kebutuhan modalnya tidak
terjangkau.kebutuhan investasi seperti ini dapat di penuhi dengan pembiyaan
berpola sewa dengan akad ijarah. Sebagai contoh pembiyaan pesawat terbang,
kapal dan sejenisnya. Selain itu pembiyaan ijarah juga dapat di gunakan untuk
pembiyaan peralatan industri, mesin – mesin pertanian dan alat – alat
transportasi.
Dengan
cara ini bank syariah dapat mengambil manfaat dengan tetap menguasai
kepemilikan aset dan pada waktu yang sama menerima pendapatan dari sewa.
Penyewa juga mengambil manfaat dari skim ini dengan terpenuhinya kebutuhan
investasi mendesak dan mencapai tujuan dalam waktu yang wajar tanpa harus
mengeluarkan biaya modal yang besar.
c. pembiayaan aneka barang,
perumahan dan properti
kebutuhan
pembiayaan aneka barang dapat di penuhi dengan berbagai cara antara lain:
1. bagi hasil
Kebutuhan
barang konsumsi, perumahan atau properti dapat di penuhi dengan pembiayaan
berpola bagi hasil dengan akad musyarakah mutanaqisah, misalnya pembelian
mobil, sepeda motor, rumah, apartemen, dan sebagainya
Dengan cara ini bank syariah dan nasabah
bermitra untuk membeli asset yang di inginkan nasabah. Asset tersebut kemudian
di sewakan kepada nasabah. Bagian sewa dari nasabah di gunakan sebagai cicilan
pembelian porsi asset yang di miliki
bank syariah,sehingga pada periode tertenttu
(saat jatuh tempo), asset tersebut sepenuhnya telah di miliki oleh
nasabah.
2. jual beli
Kebutuhan
barang konsumsi, perumahan, atau properti apa saja secara umum dapat di penuhi dengan pembiyaan berpola jual
beli dengan akad murabahah.
Dengan
akad ini bank syariah memenuhi kebutuhan nasabah dengan membelikan asset yang di
butuhkan nasabah dari supplier kemudian menjual kembali kepada nasabah dengan
mengambil margin keuntungan yang di inginkan. Selain mendapat keuntungan margin
bank syariah juga hanya menanggung resiko yang minimal. Sementara itu nasabah
mendapatkan kebutuhan asetnya dengan harga yang tetap.
3.sewa
Kebutuhan
barang konsumsi, perumahan atau properti dapat juga di penuhi dengan pembiyaan
berpola sewa dengan akad ijarah muntahiya bittamlik.dengan akad ini bank
syariah membeli asset yang di butuhkan nasabah kemudian menyewakannya kepada
nasabah dengan perjanjian pengalihan kepemilikan di akhir periode dengan harga
yang di sepakati di awal akad. Dengan cara ini bank syariah tetap menguasai
kepemilikan asset selama periode akad
dan pad awaktu yang sama menerima pendapatan dari sewa. Sementara itu, nasabah
terpenuhi kebutuhannya dengan biaya yang dapat di perkirakan sebelumnya.
c.
produk jasa perbankan
produk
– produk jasa perbankan dengan pola lain pada umum nya menggunakan akad tabarru’
yang di maksudkan tidak untuk mencari keuntungan, tetapi di maksudkan sebagai
fasilitas pelayanan kepada nasabah dalam melakukan transaksi – transaksi
perbankan.oleh karena itu bank sebagai penyedia jasa hanya membebani biaya
adminitrasi. Jasa perbankan golongan ini yang bukan termasuk akad tabarru’
adalah akad sharf yang merupakan akad pertukaran uang dengan uang dan ujr
bagian dari ijarah (sewa) yang di maksudkan untuk mendapatkan upah (ujroh) atau
fee.
Contoh produk – produk jasa
perbankan dan akad yang di gunakan dapat di lihat pada table di bawah ini :
|
Produk
|
Prinsip
|
Jasa
keungan
|
||
1
|
Dana
talangan
|
Qardh
|
2
|
Anjak
piutang
|
Hiwalah
|
3
|
L/C,
transfer, inkaso, kriling, RTGS dan sebagainya
|
Wakalah
|
4
|
Jual
beli valuta asing
|
Sharf
|
5
|
Gadai
|
Rahn
|
6
|
payrol
|
Ujr/
wakalah
|
7
|
Bank
garansi
|
Kafalah
|
Jasa
non keungan
|
||
8
|
Safe
deposit box
|
Wadiah
yad amanah / ujr
|
Jasa
keagenan
|
||
9
|
Investasi
terikat
|
Mudharabah
muqayyadah
|
Kegiatan
sosial
|
||
10
|
Pinjaman
sosial
|
Qardhul
Hasan
|
III.
penilaian kesehatan bank syariah
Penilaian
kesehatan bank, di samping di lakukan untuk bank konvensional, juga di lakukan
untuk bank syariah baik untuk bank umum syariah maupun bank perkreditan rakyat
syariah. Hal ini di lakukan sesuai dengan perkembangan metodologi penilaian
kondisi bank yang bersifat dinamis yang mendorong pengaturan kembali sistem
penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan prinsip syariah. Tujuannya ialah
agar dapat member gambaran yang lebih tepat mengenai kondisi saat ini dan mendatang.
Penilaian
kesehatan bank syariah di lakukan berdasarkan peraturan Bank Indonesia (PBI) no
9/1/PBI/2007 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum berdasarkan
prinsip syariah yang berlaku mulai 24 januari 2007. Dari hasil penjelasan
Deputti Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah menjelaskan bahwa
penerapan ini di lakukan dengan memperkirakan produk dan jasa perbankan syariah
ke depan kian beragam dan kompleks sehingga eksposur resiko yang di hadapi juga
meningkat.meningkatnya eksposur resiko tersebut akan mengubah profil resiko
Bank Syariah, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat kesehatan bank
tersebut. Dalam penilaian tingkat keshatan, bank syariah telah memasukkan
resiko yang melekat pada aktifitas bank, yang merupakan bagian dari proses
penilaian manajemen resiko.
Bank
umum syariah wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulan,
yan gmeliputi faktor – factor antara lain :
1. permodalan ( Capital)
2. Kualitas asset ( asset quality)
3. rentabilitas (earning)
4. likuiditas ( likuidity)
5. sensitivitas terhadap resiko
pasar ( sensitivity to market risk )
6. dan manajemen ( management )
Penilaian
peringkat komponen atau resiko keuangan pembentuk faktor financial (permodalan,
kualitaas asset, rentabilitas, likuiditas, dan sensivitas terhadap resiko
pasar) di hitung secara kuantitatif dan kualitatif dengan mempertimbangkan
unsur judgment.
Khusus
untuk tingkat kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan prinsip
syariah (BPRS), Bank Indonesia mengeluarkan aturan baru yang mulai berlaku 4
desember 2007, yaitu peraturan Bank Indonesia ( PBI ) nomor 9/17/PBI/2007
perihal sistem penilaian tingkat kesehatan bank pekreditan rakyat berdasarkan
prinsip syariah mengatur penilaian tingkat kesehatan BPRS mencakup penilaian di
antaranya :
1. faktor permodalan (capital)
2. faktor kualitas aseet ( asset
quality)
3. faktor rentabilitas ( earning)
4. faktor likuiditas (likuidity)
atau faktor keuangan di lakukan secara kuantitatif dan keulitatif
5.penilaian atas komponen dari
faktor manajemen ( management) yang di
lakukan secara kualitatif.
Rincian
penilain tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat (BPR) berdasarkan prinsip
syariah adalah sebagai berikut :
1. penilaian secara kualitatif di
lakukan dengan mempertimbangkan indicator
pendukung dan pembanding yang relevan
2. peringkat setiap komponen
pembentuk faktor keuangan terdiri dari peringkat 1,2,3,4 dan 5
3. peringkat setiap komponen
pembentuk faktor manajemen terdiri dari peringkat a,b,c dan D
4. proses penilaian penilaian
peringkat faktor keuangan di lakukan dengan pembobotan atas nilai peringkat
faktor permodalan, kualitas asset, rentabilitas dan likuiditas.
5. berdasarkan hasil penilaian
peringkat faktor keuangan dan penilaian peringkat faktor manajemen di
tetapkan peringkat komposit yang
merupakan peringkat akhir hasil penilaian tingkat kesehatan bank.
6. proses penilaian peringkat
komposit di laksanakan melalui penggabungan atas peringkat faktor keuangan dan
peringkat manajemen menggunakan table konversi dengan mempertimbangkan
indicator pendukung dan unsur judgment.
Kemudian
untuk menentukan peringkat komposit yang merupakan peringkat hasil penilaian
tingkat kesehatan bank di tetapkan sebagai berikut
no
|
peringkat
|
ketetangan
|
1
|
Komposit
1
|
Bank
memiliki kondisi tingakt keshatan yang sangat baik sebagai hasil pengelolaan usaha yang sangat baik
|
2
|
Komposit
2
|
Bank
memiliki kondisi tingkat kesehatan yang baik sebagai hasil dari pengelolaan
usaha yang baik
|
3
|
Komposit
3
|
Bank
memiliki kondisi tingkata kesehatan yang cukup baik sebagai hasil dari
pengelolaan usaha yang cukup baik
|
4
|
Komposit
4
|
Bank
memilik kondisi tingkat kesehatan yang kurang baik sebagai akibat dari
pengelolaan usaha yang kurang baik
|
5
|
Komposit
5
|
Bank
memiliki kondisi tingkat kesehatan yang tidak baik sebagai akibat dari
pengelolaan usaha yang tidak baik
|
Bank
Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) wajib
melakukan penghitungan rasio – rasio keuangan terkait dengan penilaian tingkat
kesehatan BPRS secara triwulan, untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September
dan Desember. Bank Indonesia apat meminta direksi, dewan komisaris atau
pemegang saham untuk menyampaikan rencana tindakan apabila hasil penilaia
tingkat kesehatan BPRS menunjukkan :
1. satu atau lebih faktor
permodalan, faktor kualiatas asset, faktor rentabilitas dan faktor likuiditas
memiliki peringkat 4 atau 5
2. faktor manajemen memiliki
peringkat c atau d
3. memiliki peringkat komposit 4
atau 5
Daftar pustaka
Kasmir.bank dan lembaga
keuangan lainnya.Jakarta.PT Raja Grafindo persada.2012.
Ascarya.akad &
produk bank syariah.jakarta.Jakarta.PT Raja Grafindo persada.2007
Sumar’in.konsep
kelembagaan Bank syariah.Yogyakarta.Graha ilmu.2012
Karim,adiwarman.bank
islam analisis fiqih dan keuangan.Jakarta. PT Raja Grafindo persada.2004
Langganan:
Postingan (Atom)