Minggu, 30 November 2014

cara menyembunyikan file agar tidak terbaca dengan software protect folder dari Iobit

terkadang kita ingin menyembunyikan file - file pribadi dari laptop/pc kita agar tidak di ketahui orang lain,apalagi jika laptop di pakai bersama - sama dengan saudara,tetunya menybalkan bukan jika file penting kita di hapus atau di lihat oleh adik atau kakak kita? ada juga cara tanpa software menghiddenkan file dengan mengklik mengklik file atau folder lalu klik kanan,dan plih properties maka akan ada plihan hidden,lalu centanglah tanda hidden tersebut. kelemahan dari setelan hidden bawaan windows ini adalah sangat mudah dan tidak memakai paasword. nah karena itu saya memberikan cara lebih baik dengan menggunakan software bernama protect folder.caranya install software tersbut,kemudian masukkan password dan pilih folder atau file yang ingin disembunyikan.owh ya jangan lupa isi nomer registrasi nya agar software ini menjadi full version !



download disini

Senin, 24 November 2014

makalah bank syariah

I. Sejarah Singkat Bank Syariah
            pada masa Rasulullah yang membawa risalah islam sebagai petunjuk bagi umat manusia telah memberikan rambu – rambu tetang bentuk – bentuk perdagangan mana yang berlaku dan dapat di kembangkan pada masa – masa berikutnya,serta bentuk – bentuk usaha mana yang di larang karena tidak sesuai dengan ajaran islam.salah satu larangan itu adalah larangan usaha yang mengandung riba, dimana ayat tentang larangan riba ini di perkirakan turun menjelang Rasulullah wafat pada usia 60 tahun.sehingga beliau ttidak sempat menjelaskan secara rinci tentang riba. Dalam hubungan ini ijtihad para cendikiaqan muslim sangat di harapkan untuk menggali konsepsi dasar tentang sistem perbankan modern yang sesuai dengan prinsip – prinsip syariah islam.
            Sejarah awal mula kegiatan bank syariah yang  pertama kali adalah di Pakistan dan Malaysia pada sekitar tahun 1940-an.kemudian di mesir pada tahun 1963 berdiri Islamic Rulal bank di desa It Ghamr. Bank ini beropersi di perdesaan mesir dan masih skala kecil.
            Di Uni Emirat Arab,Dubai Islamic bank baru berdiri pada tahun 1975.kemudian di Kuwait Finance House yang beroperasi tanpa bunga.selanjutnya kembai di Mesir pada tahun 1978 berdiri Bank Syariah yang di beri nama Faisal Islamic  Bank.langkah ini kemudian di ikuti oleh Islamic Internasional Bank for ivesment and Development Bank.
            Di Siprus tahun 1983 berdiri Faisal Islamic Bank of Kibris. Kemudian Malaysia Bank Syariah lahir tahun 1983 dengan berdirinya Bank islam Malaysia Berhad (BIMB) dan pada tahun 1999 lahir pula Bank Bumi Putera Muamalah.
            Di Iran sistem perbankan syariah berlaku secara nasional pada tahun 1983 sejak di keluarkannya undang – undang perbankan Islam. Kemudian di Turki negara yang berideologi sekuler Bank Syariah lahir tahun 1984 yaitu dengan hadirnya Daar al –maal al – islami serta Faisal Finance Institution dan mulai beroperasi tahun 1985.
            Salah satu negara pelopor utama dalam melaksanakan sistem perbankan syariah secara nasional adalah Pakistan. Pemerintah Pakistan mengkonversi seluruh sistem perbankan di negaranya pada tahun 1985 menjadi sistem perbankan Syariah. Sebelumnya pada tahun 1979 beberapa istitusi keuangan terbesar di Pakistan mensosialisasikan pinjaman tanpa bunga, terutama kepada petani dan nelayan.
            Kehadiran bank yang berdasarkan syariah di Indonesia masih relative baru, yaitu baru pada awal tahun 1990-an, meskipun masyarakat Indonesia merupakan masyarakat muslim terbesar di seluruh dunia. Prakarsa untuk mendidirkan Bank Syariah sebagai basis ekonomi Islam sudah mulai di lakukan pada awal tahun 1980.
            Bank Syariah pertama di Indonesia merupakan hasil kerja tim perbankan MUI, yaitu dengan terbentuknya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang akte pendiriannya di tandatangani tanggal 1 November 1991. Bank ini ternyata berkembang cukup pesat sehingga saat ini BMI sudah memiliki puluhan cabang yang tersebar di beberapa kota bessar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Makasar, dan kota lainnya.
            Dalam perkembangan selanjutnya kehadiran bank syariah di Indonesia khususnya cukup menggembirakan. Di samping BMI, saat ini juga telah lahir Bank Syariah milik pemerintah seperti Bank Syariah Mandiri (BSM). Kemudian berikutnya berdiri Bank Syariah sebagai cabang dari bank konvensional yang sudah ada seperti, Bank BNI, Bank IFI, dan BPD Jabar.  Bank – bank syariah lain yang akan di rencanakan akan membuka cabang adalah BRI,Bank Niaga, dan Bank Bukopin.
            Kehadiran Bank Syariah ternyata tidak hanya di lakukan oleh masyarakat muslim,tetapi juga bank non – muslim. Saat ini bank islam sudah tersebar di berbagai negara – negara muslim dan non muslim, bank benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan keuangan dunia seperti ANZ, Chase Chemical Bank dan Citibank telah membuka cabang yang berdasarkan Syariah.








II.  Produk Bank Syariah
A. produk pendanaan
            Produk – produk pendanaan bank Syariah di tunjukkan untuk meobilisasi dan investasi tabungan untuk pengembangunan perekonommian dengan cara yang adil sehingga keuntungan yang adil dapat di jamin bagi semua pihak.
1. pendanaan dengan prinsip Wadi’ah
            Wadi’ah adalah transaksi penitipan dan atau barang dari pemilik kepada penyimpanan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana tau barang titipan sewaktu – waktu.
a. Giro Wadi’ah
            Giro wadi’ah adalah poduk pendanaan bank berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening giro untuk keamanaan dan kemudahan pemakaiannya. nasabah di beri garansi untuk dapan menarik dananya kapanpun melalui cek,bilyet giro,kartu atm atau dengan menggunakan sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan tanpa biaya. Bank boleh menggunakan dana nasabah yang terhimpun untuk tujuan mencari keuntungan dalam kegiatan yang berjangka pendek atau untuk memenuhi likuiditas bank , selama dana tersebut tidak di tarik. Bank biasanya tidak menggunakan dana ini untuk pembiayan bagi hasil karena sifatnya jangka pendek. Keuntungan yang di peroleh bank dari penggunaan dana ini menjadi milik bank. Demikian juga kerugian yang timbul menjadi tanaggung jawab bank sepenuhnya. Bank di perbolehkan untuk memberikan insetif berupa bonus kepada nasabah , selama hal ini tidak di isyaratkan sebelumnya.besarnya bonus juga tidak di tetapkan di muka.
            Dalam applikasinya ada giro wadi’ah yang memberikan bonus dan ada giro wadi’ah yang tidak memberikan bonus.pada kasus pertama giro wadi’ah memberikan bonus karena bank menggunakan dana simpanan giro ini untuk tujuan produktif dan menghasilkan keuntungan, sehingga bank dapat memberikan bonus kepada nasabah deposan.pada kasus kedua giro wadi’ah tidak memberikan bonus karena bank hanya menggunakan dana simpanan giro ini untuk menyeimbangkan kebutuhan likuiditas bank yang tidak menghasilkan keuntungan rill.bank tidak menggunakan dana ini untuk tujuan produktif mencari keuntungan karena memandang bahwa giro wadi’ah adalah kepercyaan yaitu dana yang di titipkan kepada bank di mkasudkan untuk proteksi dan di amankan, tidak untuk di usahakan.

b. Tabungan Wadi’ah
            Tabungan wadi’ah adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening tabungan untuk keamaan dan kemudahan pemakaiannya,seperti giro  wadi’ah tapi tidak sefleksibel giro wadi’ah karena nasabah tidak dapat menarik dana dengan cek.karakteristik tabungan wadi’ah ini juga mirip dengan tabungan pada bank konvensional ketika nasabah penyimpan di beri garasi untuk dapat menarik dananya sewaktu – waktu dengan menggunakan berbagai fasilitas yang di sediakan bank, seperti kartu ATM, dan sebagainya tanpa biaya. Seperti halnya pada giro wadi’ah, bank juga boleh menggunakan dana nasabah yang terhimpun untuk tujuan mencari keuntungan dalam kegiatan yang berjangka pendek atau untuk memenuhi likuiditas bank, selama dana tersebut tidak di tarik.
            Biasanya bank dapat menggunakan dana ini lebih leluasa di bandingkan dana dari giro wadi’ah, karena sifat penarikannya yang tidak sefleksibel giro wadi’ah, sehingga bank mempunyai kesempatan lebih besar untuk mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, bonus yang di berikan oleh pihak bank kepada nasabah tabungan wadi’ah biasanya lebih besar daripada bonus yang di berikan oleh bank kepada nasabah giro wadi’ah. Besarnya bonus juga tidak di persyaratkan dan tidak di tetapkan di muka.

2. pendanaan dengan prinsip Qardh
            Simpanan giro dan tabungan juga dapat menggunakan prinsip qardh,ketika bank di anggap sebagai penerima pinjaman tanpa bunga dari nasabah deposan sebagai pemilik modal.bank dapat saja memanfaatkan dana pinjaman dari nasabah deposan untuk tujuan apa saja,termasuk mencari untuk kegiatan produktif mencari keuntungan.sementara itu,nasabah deposan di jamin akan memperoleh kembali dananya secara penuh kapanpun nasabah ingin menarik dananya.bank juga boleh memberikan bonus kepada nasabah selama hal ini tidak di isyaratkan di awal perjanjian.
            Giro dan tabungan Qardh memiliki karakterikstik menyeruppai giro dan tabungan wadi’ah. Bank sebagai peminjam dapat memberikan bonus karena bank menggunakan dana untuk tujuan produktid dan menghasilkan profit. Bonus tabungan Qardh juga lebih besar daripada bonus giro Qardh karena bank lebih leluasa dalam menggunakan dana untuk tujuan produktif . bentuk simpanan Qardh seperti ini tidak umum di gunakan oleh bank syariah. Hanya bank syariah di Iran menggunakan akad qardh untuk simpanan.

3. pendanaan dengan prinsip Mudharabah
 a. Tabungan mudharabah
            Mudharabah merupakan prinsip bagi hasil dan bagi kerugian ketika nasabah sebagai pemilik modal menyerahkan uangnya kepada bank sebagai pengusaha untuk di usahakan,keuntungan di bagi sesuai kesepakatan dan kerugian di tanggung oleh pemilik dana.
Dalam prkatiknya, tabungan wadi’ah dan mudharabah yang biasa di gunakan secara luas oleh bank syariah. Garis besar perbedaan antara tabungan wadi’ah dan tabungan  mudharabah dapat di lihat pada table di bawah ini :

No

Tabungan mudharabah
Tabungan wadi’ah
1
Sifat dana
Investasi
titipan
2
penarikan
Hanya dapat di lakukan pada periode / waktu tertentu
Dapat di lakukan setiap saat
3
insetif
Bagi hasil
Bonus ( jika ada)
4
Pengembalian modal
Tidak di jamin di kembalikan 100%
Di jamin di kembalikan 100%


b. deposito/investasi umum (tidak terikat)
            Bank syariah menerima simpanan deposito berjangka (umumnya satu bulan keatas) kedalam rekening investasi umum dengan prinsip mudharabah al-muthlaqah.nasabah investasi lebih bertujuan mencari keuntungan daripada mengamankan uangnya.dalam mudharabah al- muthalaqah bank sebagai mudharib mempunyai kebebasan mutlak untuk mengelola investasinya.jangka waktu investasi dan bagi hasil di sepakati bersama.apabila bank mengalami keuntungan akan di bagi sesuai kesepatan awal dan apabila bank mengalami kerugian, bukan karena kelalaian bank, maka kerugian di tanggung nasabah sebagai shahibul maal. Deposan dapat menarik dananya dengan pemberitahuan terlebih dahulu.



c. deposito /  investasi khusus (terikat)
            Investasi khusus ini sering disebut juga sebagai investasi terikat dan menggunakan prinsip mudharabah al - muqayyadah. rekening investasi khusus ini biasanya di tunjukan  kepada para nasabah besar dan institusi.dalam mudharabah al-muqayyadah  bank menginvestasikan dana nasabah ke dalam proyek tertentu yang di inginkan nasabah.jangka waktu dan bagi hasil di sepaka ti bersama dan hasilnya berkaitan dengan keberhasilan proyek investasi yang di pilih.

4. pendanaan dengan prinsip ijarah
a. sukuk al ijarah
            Akad ijarah (sewa) dapat di manfaatkan oleh bank syariah untuk penghimpun dana dengan menerbitkan sukuk yang merupakan obligasi syariah,bank mendapat alternatif sumber dana berjangka panjang (lima tahun atau lebih) sehingga dapat di gunakan untuk pembiyaan – pembiyaan jangka panjang.transaksi Ijarah di landasi adanya perpindahan manfaat. obligasi syariah ini dapat menggunakan beberapa prinsip yang di perbolehkan syariah sperti menggunakan prinsip bagi hasil dan menggunakan prinsip jual beli,menggunakan prisip sewa dan sebagainya.
            Penerbitan sukuk melibatkan empat pihak, yaitu pemilik asset, penyewa, investor dan special purpose vehicle. Pemilik asset adalah pihak yang sedang mencari pendanaan, dalam hal ini bank syariah adalah pemilik asset tersebut. Penyewa adalah pihak yang menyewa asset. Pihak investor adalah pihak yang membeli sertifikat sukuk Al – ijarah. Special purpose vehicle atau SPV adalah institusi yang khusus di dirikan dalam rangka penerbitan sukuk. Pemilik asset dan penyewa pada umumnya satu insitusi yang sama dan biasa di sebut penerbit atau issuer.
            Penerbitan sukuk Al – ijarah di mulai dari suatu akad jual beli asset ( misalnya gedung dan tanah ) oleh pemerintah atau perusahaan  kepada suatu perusahaan yang di tunjuk, misalnua PT X, untuk suatu jangka waktu tertentu dengan janji membeli kembali setelah jangka waktu  tersebut berakhir. Dalam hal ini, bank syariah adalah pemilik asset yang menjualnya kepada PT X sebagai SPV, untuk jangka waktu tertentu dengan janji  membeli kembali setelah jangka waktu tersebut berakhir.
            Akad jual beli ini pada saat bersamaan di ikuti dengan akad penyewaan kembali asset tersebut oleh PT X kepada bank syariah selama jangka waktu teersebut. Dengan demikian , akad ini tidak mengubah pemanfaatan terhadap asset tersebut. Dalam istilah keuangan transaksi seperti ini di kenal dengan back – to – bak lease, dan untuk itu PT X di perlukan sebagai SPV, yaitu perusahaan yang khusus di dirikan dalam penerbitan sukuk ini.
            Dengan adanya sewa menyewa asset tersebut sebagai transaksi yang mendasarinya, penerbitan suatu instrument investasi berbasis syariah dapat di mungkinkan. Dengan bantuan suatu lembaga keuangan internasional yang professional sebagai arranger dan mungkin sekaligus underwriter, sukuk al- ijarah dapat di terbutkan  oleh PT X kepada para investor yang meminati instrument investasi syariah.
             Setelah di terbitkan di pasar perdana, sukuk tersebut juga dapat di perdagangkan di pasar sekunder sebagai layaknya instrumen investasi. Hasil investasi yang di peroleh investor berasal dari pembayaran sewa oleh bank syariah kepada PT Xtersebut. Tentunya dalam menentukan besarnya sewa  dan hasil investasi tersebut ada kandungan bagi – hasil yang telah di tentukan sesuai dengan kondisi pasar.
            Secara ringkas tahapan penerbitan sukuk di lakukan sebagai berikut :
1. tahap 1 : kontrak jual beli tunai (Bay al – Mutlaqah )
SPV membeli propeti (tanah dan gedung ) eari bank syariah  sebagai asset ownet (1)
Bank syariah menerima dana tunai hasil penjualan (2)
2. tahap 2 : kontrak sewa ( Al – ijarah )
SPV menyewakan property kepada bank syariah sebgai lessee (3)
SPV menerima pendapatan sewa (4)
3. tahap 3 : sekuritisadi asset
SPV menerbitkan sertifikat sukuk al – ijarah
SPV menjual sertifikat sukuk al – ijarah kepada investor (5)
SPV menerima dana tunai hasil penjualan (6)
4. tahap 4 : selama tenor sukuk
SPV meneruskan pendapatan sewa kepada investor dalam bentuk kupon (7)
5. tahap 5 : pada saat jatuh tempo
SPV menjual kembali property kepada bank syariah sebagai asset owner (8)
Bank syariah membayar tunai (9)
6. tahap 6 : pada saat jatuh tempo – redemption
Investroe mencairkan sertifikat sukuk al – ijarah miliknya dan SPV membayarnya (10)
            Proses penerbitan sukuk jenis lain hamper seupa. Bedanya  pada akad syariah yang mendasarinya. Sebagai contoh, sukuk al – mudharabah di terbitkan berdasarkan suatu transaksi atau proyek investasi bagi hasil yang sedang atau akan di lakukan.



B. Produk pembiayaan
            Pembiayaan dalam perbankan syariah menurut Al – Harran (1999) dapat di bagi tiga :
1. Return bearing financing, yaitu bentuk pembiyaan yang secara komersial menguntungkan, ketika pemilik modal mau menanggung resiko kerugian dan nasabah juga memberika keuntungan.
2. Return free financing, yaitu bentuk pembiyaan yang tidak untuk mencari keuntungan yang lebih di tunjukkan kepada orang yang membutuhkan, sehingga tidak ada keuntungan yang dapat di berikan.
3. Charity financing, yaitu bentuk pembiayaan yang memang di berikan kepada orang miskin dan membutuhkan, sehingga tidak ada klaim terhadap pokok dan keuntungan.
            Produk – produk pembiayaan bank syariah, khususnya pada bentuk pertama, di tunjukkan untuk menyalurkan investasi dan simpanan masyarakat ke sector rill dengan tujuan produktif dalam bentuk investasi bersama yang di lakukan bersama mitra usaha menggunakan pola bagi hasil dan dalam bentuk investasi sendiri kepada yang membutuhkan pembiyaan menggunakan pola jual beli dan  pola sewa.

a. pembiayaan modal kerja
            kebutuhan modal kerja dapat di penuhi dengan berbagai cara, antara lain :
1. bagi hasil
            Kebutuhan modal kerja usaha yang beragam,seperti untuk membayar tenaga kerja, rekening listrik dan air, bahan baku dan sebagainya, dapat di penuhi dengan pembiayaan berpola bagi hasil dengan akad mudharabah atau musyakah. Sebagai contoh usha rumah makan, usaha bengkel, usaha took kelontong dan sebagainya.
            Dengan bagi hasil, kebutuhan modal kerja pihak pengusaha terpenuhi, sementara kedua belah pihak mendapatkan manfaat dari pembagian resiko yang adil. Agar bank syariah dapat berperan aktif dalam usaha dan mengurangi kemungkinan resiko, maka bank dapat memilih akad musyarakah.

b. jual beli
            Kebutuhan modal kerja usaha perdagangan untuk membiayai barang dangangan dapat di penuhi dengan pembiyaan berpola jual beli dengan akad murabahah. murabahah adalah transakasi jual beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. dengan berjual beli, kebutuhan modal pedagang  terpenuhi dengan harga tetap,sementara bank syariah mendapat keuntungan margin tetap dengan meminimalkan resiko.
            Kebutuhan modal kerja usaha kerajinan dan produsen kecil dapat juga terpenuhi dengan akad salam.akad salam merupakan bentuk jual beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari ( transaksi jual beli tetapi barang yang di perjual belikan belum ada) dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal, dan tempat penyerahan yang telah di sekapati sebelumnya dalam pejanjian.dalam hal ini, bank syariah menyuplai mereka dengan  input  produksi sebagai modal salam yang di tukar dengan komoditas mereka untuk di pasarkan kembali.

b. pembiayaan investasi
            kebutuhan pembiayaan investasi dapat di penuhi dengan berbagai cara, antara lain :
1. bagi hasil
            Kebutuhan investasi secara umum dapat di penuhi dengan pembiyaan berpola bagi hasil dengan akad mudharabah atau musyarakah.sebagai contoh pembuatan pabrik baru, perluasan pabrik, usaha baru, perluasan usaha dan sebagainya.
            Dengan cara ini bank syariah dan pengusaha berbagi resiko usaha yang saling menguntungkan dan adil. Agar bank syariah dapat berperan aktif dalam kegiatan usaha dan mengurangi kemungkinan resiko, maka bank dapat memilih untunk menggunakan akad musyarakah.

2.  jual beli
            kebutuhan investasi sebagiannya juga dapat di penuhi dengan pembiayaan berpola jual beli dengan akad mudharabah. Sebagai contoh pembelian mesin, pembelian kenderaan untuk usaha, pembelian tempat usaha dan sebagainya. Dengan cara ini bank syariah mendapat keuntungan margin jual beli dengan resiko yang minimal. Sementara itu pengusaha mendapatkan kebutuhan investasinya dengan perkiraan biaya yang tetap dan mempermudah perencanaan.
            Kebutuhan investasi yang memerlukan waktu untuk membangun juga dapat di penuhi dengan akad istishna. Istishna adalah memesan kepada perusahaan untuk memproduksi barang atau komoditas tertentu untuk pembeli / pemesan. Misalnya untuk industri berteknologi tinggi, seperti industri pesawat terbang, industri pembuatan lokomotif dan kapal selain tipe mesin yang di buat oleh perusahaan atau bengkel besar.

3. sewa
            Kebutuhan asset investasi yang biayanya sangat tinggi dan memerlukan waktu lama untuk memproduksinya. Pada umumnya tidak di lakukan dengan cara berbagi hasil atau kepemilikan karena resikonya terlalu tinggi atau kebutuhan modalnya tidak terjangkau.kebutuhan investasi seperti ini dapat di penuhi dengan pembiyaan berpola sewa dengan akad ijarah. Sebagai contoh pembiyaan pesawat terbang, kapal dan sejenisnya. Selain itu pembiyaan ijarah juga dapat di gunakan untuk pembiyaan peralatan industri, mesin – mesin pertanian dan alat – alat transportasi.
            Dengan cara ini bank syariah dapat mengambil manfaat dengan tetap menguasai kepemilikan aset dan pada waktu yang sama menerima pendapatan dari sewa. Penyewa juga mengambil manfaat dari skim ini dengan terpenuhinya kebutuhan investasi mendesak dan mencapai tujuan dalam waktu yang wajar tanpa harus mengeluarkan biaya modal yang besar.

c. pembiayaan aneka barang, perumahan dan properti
            kebutuhan pembiayaan aneka barang dapat di penuhi dengan berbagai cara antara lain:

1. bagi hasil
            Kebutuhan barang konsumsi, perumahan atau properti dapat di penuhi dengan pembiayaan berpola bagi hasil dengan akad musyarakah mutanaqisah, misalnya pembelian mobil, sepeda motor, rumah, apartemen, dan sebagainya
             Dengan cara ini bank syariah dan nasabah bermitra untuk membeli asset yang di inginkan nasabah. Asset tersebut kemudian di sewakan kepada nasabah. Bagian sewa dari nasabah di gunakan sebagai cicilan pembelian porsi asset  yang di miliki bank syariah,sehingga pada periode tertenttu  (saat jatuh tempo), asset tersebut sepenuhnya telah di miliki oleh nasabah.

2. jual beli
            Kebutuhan barang konsumsi, perumahan, atau properti apa saja secara umum  dapat di penuhi dengan pembiyaan berpola jual beli dengan akad murabahah.
            Dengan akad ini bank syariah memenuhi kebutuhan nasabah dengan membelikan asset yang di butuhkan nasabah dari supplier kemudian menjual kembali kepada nasabah dengan mengambil margin keuntungan yang di inginkan. Selain mendapat keuntungan margin bank syariah juga hanya menanggung resiko yang minimal. Sementara itu nasabah mendapatkan kebutuhan asetnya dengan harga yang tetap.

3.sewa
            Kebutuhan barang konsumsi, perumahan atau properti dapat juga di penuhi dengan pembiyaan berpola sewa dengan akad ijarah muntahiya bittamlik.dengan akad ini bank syariah membeli asset yang di butuhkan nasabah kemudian menyewakannya kepada nasabah dengan perjanjian pengalihan kepemilikan di akhir periode dengan harga yang di sepakati di awal akad. Dengan cara ini bank syariah tetap menguasai kepemilikan asset  selama periode akad dan pad awaktu yang sama menerima pendapatan dari sewa. Sementara itu, nasabah terpenuhi kebutuhannya dengan biaya yang dapat di perkirakan sebelumnya.























c. produk jasa perbankan
            produk – produk jasa perbankan dengan pola lain pada umum nya menggunakan akad tabarru’ yang di maksudkan tidak untuk mencari keuntungan, tetapi di maksudkan sebagai fasilitas pelayanan kepada nasabah dalam melakukan transaksi – transaksi perbankan.oleh karena itu bank sebagai penyedia jasa hanya membebani biaya adminitrasi. Jasa perbankan golongan ini yang bukan termasuk akad tabarru’ adalah akad sharf yang merupakan akad pertukaran uang dengan uang dan ujr bagian dari ijarah (sewa) yang di maksudkan untuk mendapatkan upah (ujroh) atau fee.
Contoh produk – produk jasa perbankan dan akad yang di gunakan dapat di lihat pada table di bawah ini :

Produk
Prinsip
Jasa keungan
1
Dana talangan
Qardh
2
Anjak piutang
Hiwalah
3
L/C, transfer, inkaso, kriling, RTGS dan sebagainya
Wakalah
4
Jual beli valuta asing
Sharf
5
Gadai
Rahn
6
payrol
Ujr/ wakalah
7
Bank garansi
Kafalah
Jasa non keungan
8
Safe deposit box
Wadiah yad amanah / ujr
Jasa keagenan
9
Investasi terikat
Mudharabah muqayyadah
Kegiatan sosial
10
Pinjaman sosial
Qardhul Hasan








III. penilaian kesehatan bank syariah
            Penilaian kesehatan bank, di samping di lakukan untuk bank konvensional, juga di lakukan untuk bank syariah baik untuk bank umum syariah maupun bank perkreditan rakyat syariah. Hal ini di lakukan sesuai dengan perkembangan metodologi penilaian kondisi bank yang bersifat dinamis yang mendorong pengaturan kembali sistem penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan prinsip syariah. Tujuannya ialah agar dapat member gambaran yang lebih tepat mengenai kondisi saat ini dan mendatang.
            Penilaian kesehatan bank syariah di lakukan berdasarkan peraturan Bank Indonesia (PBI) no 9/1/PBI/2007 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum berdasarkan prinsip syariah yang berlaku mulai 24 januari 2007. Dari hasil penjelasan Deputti Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah menjelaskan bahwa penerapan ini di lakukan dengan memperkirakan produk dan jasa perbankan syariah ke depan kian beragam dan kompleks sehingga eksposur resiko yang di hadapi juga meningkat.meningkatnya eksposur resiko tersebut akan mengubah profil resiko Bank Syariah, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat kesehatan bank tersebut. Dalam penilaian tingkat keshatan, bank syariah telah memasukkan resiko yang melekat pada aktifitas bank, yang merupakan bagian dari proses penilaian manajemen resiko.
            Bank umum syariah wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulan, yan gmeliputi faktor – factor antara lain :
1. permodalan ( Capital)
2. Kualitas asset ( asset quality)
3. rentabilitas (earning)
4. likuiditas ( likuidity)
5. sensitivitas terhadap resiko pasar ( sensitivity to market risk )
6. dan manajemen ( management )
           
            Penilaian peringkat komponen atau resiko keuangan pembentuk faktor financial (permodalan, kualitaas asset, rentabilitas, likuiditas, dan sensivitas terhadap resiko pasar) di hitung secara kuantitatif dan kualitatif dengan mempertimbangkan unsur judgment.
            Khusus untuk tingkat kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan prinsip syariah (BPRS), Bank Indonesia mengeluarkan aturan baru yang mulai berlaku 4 desember 2007, yaitu peraturan Bank Indonesia ( PBI ) nomor 9/17/PBI/2007 perihal sistem penilaian tingkat kesehatan bank pekreditan rakyat berdasarkan prinsip syariah mengatur penilaian tingkat kesehatan BPRS mencakup penilaian di antaranya :
1. faktor permodalan (capital)
2. faktor kualitas aseet ( asset quality)
3. faktor rentabilitas ( earning)
4. faktor likuiditas (likuidity) atau faktor keuangan di lakukan secara kuantitatif dan keulitatif
5.penilaian atas komponen dari faktor manajemen  ( management) yang di lakukan secara kualitatif.
            Rincian penilain tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat (BPR) berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut :
1. penilaian secara kualitatif di lakukan dengan  mempertimbangkan indicator pendukung dan pembanding yang relevan
2. peringkat setiap komponen pembentuk faktor keuangan terdiri dari peringkat 1,2,3,4 dan 5
3. peringkat setiap komponen pembentuk faktor manajemen terdiri dari peringkat a,b,c dan D
4. proses penilaian penilaian peringkat faktor keuangan di lakukan dengan pembobotan atas nilai peringkat faktor permodalan, kualitas asset, rentabilitas dan likuiditas.
5. berdasarkan hasil penilaian peringkat faktor keuangan dan penilaian peringkat faktor manajemen di tetapkan  peringkat komposit yang merupakan peringkat akhir hasil penilaian tingkat kesehatan bank.
6. proses penilaian peringkat komposit di laksanakan melalui penggabungan atas peringkat faktor keuangan dan peringkat manajemen menggunakan table konversi dengan mempertimbangkan indicator pendukung dan unsur judgment.
            Kemudian untuk menentukan peringkat komposit yang merupakan peringkat hasil penilaian tingkat kesehatan bank di tetapkan sebagai berikut
no
peringkat
ketetangan
1
Komposit 1
Bank memiliki kondisi tingakt keshatan yang sangat baik sebagai  hasil pengelolaan usaha yang sangat baik
2
Komposit 2
Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang baik
3
Komposit 3
Bank memiliki kondisi tingkata kesehatan yang cukup baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang cukup baik
4
Komposit 4
Bank memilik kondisi tingkat kesehatan yang kurang baik sebagai akibat dari pengelolaan usaha yang kurang baik
5
Komposit 5
Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang tidak baik sebagai akibat dari pengelolaan usaha yang tidak baik
            Bank Perkreditan Rakyat Syariah  (BPRS) wajib melakukan penghitungan rasio – rasio keuangan terkait dengan penilaian tingkat kesehatan BPRS secara triwulan, untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September dan Desember. Bank Indonesia apat meminta direksi, dewan komisaris atau pemegang saham untuk menyampaikan rencana tindakan apabila hasil penilaia tingkat kesehatan BPRS menunjukkan :
1. satu atau lebih faktor permodalan, faktor kualiatas asset, faktor rentabilitas dan faktor likuiditas memiliki peringkat 4 atau 5
2. faktor manajemen memiliki peringkat c atau d
3. memiliki peringkat komposit 4 atau 5

























Daftar pustaka
Kasmir.bank dan lembaga keuangan lainnya.Jakarta.PT Raja Grafindo persada.2012.
Ascarya.akad & produk bank syariah.jakarta.Jakarta.PT Raja Grafindo persada.2007
Sumar’in.konsep kelembagaan Bank syariah.Yogyakarta.Graha ilmu.2012
Karim,adiwarman.bank islam analisis fiqih dan keuangan.Jakarta. PT Raja Grafindo persada.2004