BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Perkembangan dunia pendidikan saat ini sedang
memasuki era yang ditandai dengan gencarnya inovasi teknologi, sehingga
menuntut adanya penyesuaian sistem pendidikan yang selaras dengan tuntutan
dunia kerja. Pendidikan harus mencerminkan proses memanusiakan manusia dalam
arti mengaktualisasikan semua potensi yang dimilikinya menjadi kemampuan yang
dapat dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat luas.
Hari
Sudrajat (2003) mengemukakan bahwa : “Muara dari suatu proses pendidikan,
apakah itu pendidikan yang bersifat akademik ataupun pendidikan kejuruan adalah
dunia kerja, baik sektor formal maupun sektor nonformal”.
Tingkat keberhasilan pembangunan nasional Indonesia di segala bidang akan sangat bergantung pada sumber daya manusia sebagai aset bangsa dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan perkembangan seluruh sumber daya manusia yang dimiliki. Upaya tersebut dapat dilakukan dan ditempuh melalui pendidikan, baik melalui jalur pendidikan formal maupun jalur pendidikan non formal. Salah satu lembaga pada jalur pendidikan formal yang menyiapkan lulusannya untuk memiliki keunggulan di dunia kerja, diantaranya melalui jalur pendidikan kejuruan.
Tingkat keberhasilan pembangunan nasional Indonesia di segala bidang akan sangat bergantung pada sumber daya manusia sebagai aset bangsa dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan perkembangan seluruh sumber daya manusia yang dimiliki. Upaya tersebut dapat dilakukan dan ditempuh melalui pendidikan, baik melalui jalur pendidikan formal maupun jalur pendidikan non formal. Salah satu lembaga pada jalur pendidikan formal yang menyiapkan lulusannya untuk memiliki keunggulan di dunia kerja, diantaranya melalui jalur pendidikan kejuruan.
Sistem
Pendidikan Nasional di Indonesia bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa
dan mengembangkan manusia lndonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang
mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Sistem
pendidikan juga harus menumbuhkan jiwa patriotik dan mempertebal rasa cinta
tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawanan sosial, dan
sikap menghargai jasa para pahlawan serta berkeinginan untuk maju.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Sedangkan
pengertian
pendidikan
menurut H. Horne, adalah proses yang terus menerus (abadi) dari penyesuaian
yang lebih tinggi bagi makhluk manusia yang telah berkembang secara fisik dan
mental, yang bebas dan sadar kepada vtuhan, seperti termanifestasi dalam alam
sekitar intelektual, emosional dan kemanusiaan dari manusia.
Berkaitan dengan hal tersebut, lahirlah pendidikan nasional
di Negara Indonesia. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar
pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,
kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Visi dan misi pendidikan nasional telah menjadi rumusan dan dituangkan pada
bagian “penjelasan” atas UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Visi
dan misi pendidikan nasional ini adalah merupakan bagian dari strategi
pembaruan sistem pendidikan.
Visi Pendidikan Nasioanal
Pendidikan
nasional mempunyai visi terwujudnya system pendidikan sebaga pranata social
yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia
berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif
menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Misi Pendidikan Nasional
Dengan
visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang
bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh
sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk
mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai
pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai
berdasarkan standar nasional dan global; dan
5. memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
B.
SISTEM
PENDIDIKAN NASIONAL
Sistem
pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait
secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Undang-undang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional memuat penjelasan tentang satuan
pendidikan, jalur pendidikan, jenis pendidikan, dan jenjang pendidikan yang
secara satu persatu akan di jelaskan
Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, system pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan
kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia
dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Untuk mewujudkan semua itu juga
perlu yang namanya system pendidikan yang merupakan satu keseluruhan
yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu
dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional
tersebut.
Undang-undang sistem
pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional memuat penjelasan tentang satuan pendidikan,
jalur pendidikan, jenis pendidikan, dan jenjang pendidikan yang secara satu
persatu akan di jelaskan.
a.
Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan
(sekolah atau luar sekolah) menyelenggarakan kegiata
belajar-mengajar yang
dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah.
b.
Jalur Pendidikan
Penyelenggaraan
pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan
jalur pendidikan luar sekolah. Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan
yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara
berjenjang dan berkesinambungan. Jalur pendidikan luar sekolah merupakan
pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan
belajar-mengajar yang tidak harus berjenjang dan berkesinambungan. Pendidikan
keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang
diselenggarakan dalam keluarga yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya,
nilai moral dan keterampilan.
c.
Jenis Pendidikan
Sistem
pendidikan nasional terdiri dari tujuh jenis pendidikan yaitu pendidikan umum,
pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan
keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional. Pendidikan umum
merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan
keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada
tingkat-tingkat akhir masa pendidikan. Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan
yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu.
Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk
peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
Pendidikan
kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam
pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu Departemen
atau Lembaga Pemerintah Nondepartemen. Pendidikan keagamaan merupakan
pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan
yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang
bersangkutan.
Pendidikan
akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu
pengetahuan. Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan
terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
d.
Jenjang Pendidikan
Jenjang
pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas: Pendidikan
Dasar; Pendidikan Menengah; dan Pendidikan Tinggi. Selain jenjang pendidikan di
atas, diselenggarakan pendidikan prasekolah. Jenjang pendidikan yang termasuk
jalur pendidikan luar sekolah adalah pendidikan yang diselenggarakan di luar
sekolah baik di lembaga pemerintah, nonpemerintah, maupun sektor swasta dan
masyarakat.
Pendidikan
Dasar merupakan pendidikan sembilan tahun terdiri atas program pendidikan enam
tahun di sekolah dasar dan program pendidikan tiga tahun di sekolah lanjutan
tingkat pertama. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama terdiri dari dua jenis
sekolah yang berbeda yaitu sekolah umum dan sekolah keterampilan. Pendidikan
Dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan
pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat
serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti
pendidikan menengah.
Pendidikan
Dasar merupakan pendidikan wajib belajar yang memberikan para siswa dengan
pengetahuan dan keterampilan. Sebagai tambahan pada pendidikan dasar, terdapat
Madrasah Ibtidaiyah, yang setingkat dengan Sekolah Dasar dan Madrasah
Tsanawiyah yang setingkat dengan sekolah Lanjutan Tingkat Pertama umum yang
berada di bawah pengelolaan Departemen Agama.
Pendidikan
Menengah disiapkan untuk lulusan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri
atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan
kedinasan dan pendidikan keagamaan. Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan
dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan
lingkungan sosial, budaya, dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan
lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi. Lama pendidikan tiga
tahun untuk sekolah umum dan tiga atau empat tahun untuk sekolah kejuruan.
Sebagai
tambahan, pada sekolah menengah, terdapat Madrasah Aliyah yang
setingkat dengan sekolah menengah umum yang berada dalam pengelolaan Departemen
Agama.
Pendidikan
tinggi merupakan kelanjutan dari pendidikan menengah yang terdiri dari
pendidikan akademik dan profesional. Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan
pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang
dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau kesenian.
Satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi
yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau
universitas. Lama pendidikan tinggi tiga tahun untuk program diploma atau empat
tahun untuk program sarjana. Sesudah tingkat sarjana dapat meneruskan ke
program Pascasarjana selama dua tahun dan dapat meneruskan ke program Doktor
tiga tahun kemudian.
Pendidikan
prasekolah adalah pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani anak didik di luar dilingkungan keluarga sebelum memasuki
pendidikan dasar, yang diselenggarakan di jalur pendidikan sekolah atau di
jalur pendidikan luar sekolah. Pendidikan prasekolah antara lain meliputi
pendidikan Taman Kanak-kanak, terdapat di jalur sekolah, dan Kelompok Bermain,
serta Penitipan Anak di jalur luar sekolah. Taman Kanak-kanak diperuntukan anak
usia 5 dan 6 tahun untuk satu atau dua tahun pendidikan, sementara kelompok
bermain atau penitipan anak diperuntukan anak paling sedikit berusia tiga
tahun.
Jenis pendidikan luar sekolah terdiri atas pendidikan
umum, pendidikan keagamaan, pendidikan jabatan kerja, pendidikan kedinasan, dan
pendidikan kejuruan. Pendidikan luar sekolah dapat meliputi kursus-kursus,
kelompok belajar seperti Paket A, Paket B, Paket C dan Kejar Usaha
dan kegiatan lainnya seperti magang.
Sistem Pendidikan Nasional Saat Ini
Sistem pendidikan yang telah berlangsung saat
ini masih cenderung mengeksploitasi peserta didik, indikator yang
digunakanpun cenderung menggunakan indikator kepintaran, sehingga secara secara
nilai dirapot maupun izasa tidak serta merta menunjukkan peserta didik akan
mampu bersaing maupun bertahan di tegah gencarnya industrialisasi yang
berlangsung saat ini.
Nah bagaimana sistem pendidikan di Indonesia
menciptakan anak bangsa yang memiliki sensitifitas terhadap lingkungan hidup yang krisis
sumber – sumber kehidupan, serta mendorong terjadinya sebuah kebersamaan dalam
keadilan hak. Sistem pendidikan harus lebih ditunjukan agar terjadi
keseimbangan terhadap ketersediaan sumber daya alam serta kepentingan –
kepentingan ekonomi dengan tidak meninggalkan sistem sosial dan budaya yang
telah dimiliki oleh bangsa indonesia.
C.
DASAR PENDIDIKAN NASIONAL
Yang
dimaksud dengan dasar di sini adalah sesuatu yang menjadi kekuatan bagi tetap
tegaknya suatu bangunan atau lainnya, seperti pada rumah atau gedung, maka
pondasilah yang menjadi dasarnya.Begitu pula halnya dengan pendidikan, dasar
yang dimaksud adalah dasar pelaksanaannya, yang mempunyai peranan penting untuk
dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan di sekolah-sekolah atau di
lembaga-lembaga pendidikan lainnya.
Adapun dasar pendidikan di negara Indonesia secara yuridis
formal telah dirumuskan antara lain sebagai berikut:
1.
Undang-Undang tentang Pendidikan dan Pengajaran
No. 4 tahun 1950, Nomor 2 tahun 1945, Bab III Pasal 4.
2.
Pancasila,Undang-Undang Dasar RI dan kebudayaan
bangsa Indonesia.
Ketetapan MPRS No.
XXVII/ MPRS/ 1966 Bab II Pasal 2 yang berbunyi: Dasar pendidikan adalah
falsafah negara Pancasila.
3.
Dalam GBHN tahun 1973, GBHN 1978, GBHN 1983 dan GBHN
1988 Bab IV bagian pendidikan berbunyi: Pendidikan Nasional berdasarkan
Pancasila.
4.
Tap MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dalam Bab
IV bagian Pendidikan yang berbunyi: Pendidikan Nasional (yang berakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
5.
Undang-undang RI No 2 Tahun 1989, tentang Sistem
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
6.
Undang-undang RI No 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan
demikian jelaslah bahwa dasar pendidikan di Indonesia adalah Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan UUSPN No. 2 tahun 1989 dan UU Sisdiknas
No. 20 tahun 2003.
Pasal
– Pasal Yang Menyangkut Sistem Pendidikan Nasional
Peserta Didik
Pasal 23
1. Pendidikan nasional bersifat
terbuka dan memberikan keleluasaan gerak kepada peserta didik.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 24
Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan
mempunyai hak-hak berikut:
1. mendapat perlakuan sesuai dengan
bakat, minat, dan kemampuannya;
2. mengikuti program
pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk
mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat
pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
3. mendapat bantuan fasilitas
belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang
berlaku;
4. pindah ke satuan pendidikan yang
sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan
peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki;
5. memperoleh penilaian hasil
belajarnya;
6. menyelesaikan program pendidikan
lebih awal dari waktu yang ditentukan;
7. mendapat pelayanan
khusus bagi yang menyandang cacat.
Pasal 25
1. Setiap peserta didik berkewajiban
untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta
didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang
berlaku;
2. mematuhi semua peraturan yang
berlaku;
3. menghormati tenaga kependidikan;
4. Ikut memelihara sarana dan
prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan
keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan
5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 26
Peserta didik berkesempatan untuk mengembangkan
kemampuan dirinya dengan belajar pada setiap saat dalam perjalanan hidupnya
sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan masing- masing.
D.
TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Dalam pembukaan UUD 1945 dicantumkan bahwa filsafat Negara kita adalah pancasila,
pengalaman membuktikan, bahwa pancasila merupakan kepribadian, tujuan dan
pandangan hidup bangsa. Dengan demikian pedoman yang harus menjadi dasar sistem
pendidikan nasional dalam rangka mencerdaaskan hidup bangsa adalah pancasila,
sehingga pendidikan nasional adalah pendidikan pancasila.
Pengembangan suatu sistem pendidikan nasional merupakan suatu usaha untuk
mewujudkan wawasan nusantara yang mencakup perwujudan kepulauan nusantara
sebagai kesatuan politik, satu kesatuan budaya dan ekonomi dan kesatuan
pertahanan dan keamanan. Sebagai realisasi dari upaya tersebut, pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang diatur
dengan
undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan
nasional pada tanggal 27 maret 1989. Tujuan pendidikan memuat gambaran tentang
nilai-nilai yang baik, luhur, pantas, benar, dan indah untuk kehidupan.
Tujuan pendidikan adalah menciptakan seseorang
yang berkwalitas dan berkarakter sehingga memiliki pandangan yang luas kedepan
untuk mencapai suatu cita- cita yang di harapkan dan mampu beradaptasi secara
cepat dan tepat di dalam berbagai lingkungan. Karena pendidikan itu sendiri memotivasi
diri kita
untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan.
Tujuan
pendidikan adalah suatu factor yang amat sangat penting di dalam pendidikan,
karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak di tuju oleh
pendidikan.Begitu juga dengan penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat
dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak dicapainya.Hal ini dibuktikan dengan
penyelenggaraan pendidikan yang di alami bangsa Indonesia.
Tujuan
pendidikan yang berlaku pada waktu Orde Lama berbeda dengan Orde Baru. Demikian
pula sejak Orde Baru hingga sekarang, rumusan tujuan pendidikan selalu
mengalami perubahan dari pelita ke pelita sesuai dengan tuntutan pembangunan
dan perkembangan kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.
E.
FUNGSI PENDIDIKAN NASIONAL
Fungsi dan tujuan dari pendidikan nasional dituangkan dalam
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 3 yang berbunyi :
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Secara
yuridis bunyi Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa pendidikan kita harus
memiliki karakter positif yang kuat artinya praktik pendidikan tidak semata
berorientasi pada aspek kognitif, melainkan secara terpadu menyangkut tiga
demensi taksonomi pendidikan, yakni : kognitif (aspek intelektual), afektif
(aspek sikap) dan psikomotor (aspek keterampilan) serta berbasisi pada karakter
positif dengan berbagai indicator.
F.
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
NASIONAL
Sesuai Undang-Undang 20/2003 tentang
Sisdiknas, ada 6 (enam) prinsip. Ketentuan ini, diatur pada bab II pasal 4yang
diuraikan dalam 6 ayat.
Berikut
isi undang-Undang 20/2003, pasal 4:
1.
Pendidikan diselenggarakan secara demokrtis dan
berkeadiln serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak assi manusia,
nilai kegamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
2.
Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan
yang sistemik dengan system terbukadan multi makna.
3.
Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
4.
Pendidikan diselenggarakan dengan memberi
keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangan kreativitas peserta didik
dalam proses pembelajaran.
5.
Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan
budaya membaca,menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
6.
Pendidikan diselenggarakan dengan memperdayakan
semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan
pengendalian mutu layanan pendidikan.
BAB III
KESIMPULAN
Sistem pendidikan nasional adalah suatu sistem
dalam suatu negara yang mengatur pendidikan yang ada di
negaranya agar dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, agar tercipta kesejahteraan
umum dalam masyarakat. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional disusun
sedemikian rupa,meskipun secara garis besar ada persamaan dengan sistem
pendidikan nasional bangsa-bangsa lain, sehingga sesuai dengan kebutuhan akan
pendidikan dari bangsa itu sendiri yang secara geografis, demokrafis,
histories, dan kultural berciri khas.
Jenjang pendidikan diawali dari jenjang pendidikan
dasar yang memberikan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat dan
berupa prasyarat untuk mengikuti pendidikan menengah. yang diselenggarakan di
SLTA. Pendidikan menengah berfungsi memperluas pendidikan dasar. Dan
mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
Depdikbud.
1989. UU RI No 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional beserta penjelasannya. Jakarta: Balai Pustaka.
Mudyanardjo,
Redja. 2010. Pengantar Pendidikan Suatu
Studi Awal Tentang Dasar-Dasar Pendidikan Pada Umumnya dan Pendidikan Indonesia.
Jakarta: Rajawali Pers.
http://zkarnain.tripod.com/DIKNAS.HTM
http://imajinasichepyo.blogspot.com/2013/04/dasar-fungi-dan-tujuan-pendidikan.html.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar