a.
pengertian koperasi
koperasi berasal dari perkataan CO
dan operation yang mengandung arti kerja sama untuk mencapai tujuan. Oleh
karena itu koperasi dapat di definisikan, “koperasi adalah uatu perkumpulan
yang beranggotakan orang – orang atau badan – badan yang memberikan kebebasan
masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
sedangkan
pengertian koperasi menurut undang – undang koperasi tahun 1967 no 12 tentang
pokok – pokok perkoperasian adalah “ koperasi di Indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang – orang yang merupakan
tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asa kekeluargaan”.
Selain pengertian koperasi menurut
UU koperasi tahun 1967 nomor 12 di atas, dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 juga
telah di gariskan bahwa : “perokonomian Indonesia di susun secara usaha bersama
dan berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Kemudian di tegaskan dalam penjelasan
UUD 1945 pasal 33 ayat 1 bahwa “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah
koperasi”. Sedangkan dalam penetapan MPR dinyatakan bahwa : “koperasi harus di
gunakan sebagai salah satu wadah utama untuk membina kemampuan usaha golongan
ekonomi lemah.
Mengingat
arti koperasi sebagaimana tersebut di atas, maka koperasi mempunyai peranan
yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang – orang yang mempunyai
kemampuan ekonomi terbatas. Usaha ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan yang
di rasakan bersama yang pada akhirnya mengangkat harga diri, meningkatkan
kedudukan serta kemampuan untuk mempertahankan diri dan membebaskan diri dari
kesulitan.
Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi
terbatas tersebut maka pemerinta Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan
perkembangan perkumpulan koperasi.bahkan pemerintah secara langsung membantu
menumbuhkan ,memelihara, mendorong dan membina koperasi – koperasi yang di
bangun atas prakarya sendiri.
b. landasan koperasi
untuk mendirikan koperasi yang kokoh
perlu adanya landasan tertentu.landasan ini merupakan suatu dasar tempat
berpijak yang memungkinkan koperasi untuk tumbuh dan berdiri kokoh serta
berkembang dalam pelaksanaan usaha – usahanya untuk mencapai tujuan dan cita –
citanya. Faktor utama yang menentukan terbentuknya koperasi adalah adanya
sekelompok orang yang telah seia sekata untuk mengadakan kerja sama. Oleh
karena itu landasan koperasi terutama terletak pada anggota – anggotanya.dalam
sistem hokum di Indonesia, koperasi telah mendapat tempat yang pasti, sehingga
landasan hukum koperasi di Indonesia sangan kuat. Namun demikian, perlu di
sadari bahwa perubahan sistem hukum dapat berjalan lebih cepat daripada
perubahan alam pikiran dan kebudayaan masyarakat sehingga koperasi dalam
kenyataannya belum berkembang secepat yang di inginkan meskipun memiliki
landasan hukum.
Landasasan
koperasi di Indonesia anatara lain :
1. landasan idiil koperasi
Indonesia
Landasan idiil adalah dasar atau
landasan yang di gunakan dalam usaha untuk mencapai cita – cita koperasi.
Koperasi sebagai kumpulan sekelompok orang bertujaun untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota.gerakan koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang
hak hidupnya terjamin oleh UUD 1945 akan bertujuan untuk mencapai masyarakat
adil dan makmur. Jadi tujuannya sama dengan apa yang idiil negara yaitu
PANCASILA.karenanya maka pancasila dengan kelima silanya yaitu :
Ø Ketuhanan
Yang Maha Esa
Ø Perikemanusiaan
yang adil dan beradab
Ø Persatuan
Indonesia
Ø Kedaulatan
rakyat yang di pimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan
perwakilan
Ø Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus di jadikan dasar atau landasan serta
di laksanakan dalam kehidupan berkoperasi, karena sila – sila tersebut memang
menjadi sifat dan tujuan koperasi. Dasar idiil ini harus di amalkan oleh
koperasi. Karena pancasila menjadi falsafah negara dan bangsa Indonesia.
2. landasan strukturil dan gerak
koperasi Indonesia
Landasan strukturil koperasi adalah
tempat berpijak koperasi dalam susunan hidup bermasyarakat. Tata kehidupan di
dalam suatu negara di atur dalam undang – undang dasar. Di Indonesia berlaku
undang – undang dasar 1945 yang merupakan ketentuan atau tata tertib dasar yang
mengatur terselengaranya falsafah hidup dan moral cita – cita suatu bangsa dan
karena koperasi diindonesia adalah undang undang dasar 1945.dalam kehidupan
masayrakat Indonesia, salah satu bagian yang penting adalah kehidupan ekonomi
yaitu segala kegiatan dan usaha untuk mengatur dan mencapai atau memenuhi
kebutuhan dan keperluan hidup.segala kegiatan dan usaha ini juga di atur dalam
UUD 1945 pada pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Dan di dalam penjelmaan pasal 33
ayat 1 UUD 1945 di sebutkan bahwa bangun usaha yang sesuai dengan itu aalah koperasi. Dengan demikian koperasi
merupakan perwjudan dari pasal 33 ayat 1 UUD 1945 tersebut.
Telah
di sebutkan di muka bahwa landasan strukturil koperasi adalah undang – undang
dasar 1945 sedangkan pasal 33 ayat 1 merupakan landasan gerak koperasi, artinya
agar ketentuan yang terperinci tentang koperasi Indonesia harus berdasarkan dan
bertitik tolak dari jiwa pasal 33 ayat 1 UUD 1945.maka koperasi masih perlu di
atur secara khusus dalam suatu bentuk UU koperasi.
3. landasan mental koperasi
Indonesia
Landasan mental koperasi Indonesia
adalah setia kawan dan kesadaran pribadi. Rasa setia telah ada dalam masyarakat
Indonesia sejak dulu dan merupakan sifat asli bangsa Indonesia.sifat ini
tecermin dam bentuk perbuatan dan tingkah laku yang nyata sebagai kegiatan
gotong royong. Tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara
persekutuan dalam masyarakt yang statis bukan dinamis dan karenanya tidak dapat
mndorong kemajuan.oleh sebab itu rasa setia kawan haruslah di sertai dengan
kesadaran akan harga diri pribadi,keinsafan akan harga diri sendiri dan percaya
pada diri sendiri adalah mutlak untuk menaikkan derajat penghidupan dan
kemakmuran. Oleh karena itu dalam koperasi harus tergabung kedua landasan
mental di atas, yaitu setia kawan dan kesadaranberpribadi sebagai dua unsur
yang dorong- mendorong hidup menghidupi dan awas mengawasi.
C.
Harapan dan kenyataan koperasi di Indonesia
a. Sebagai sokoguru perekonomian
Pemerintah dan rakyat Indonesia
mempunyai kewajiban untuk menggali,mengolah dan membina kekayaan alam, guna
mencapai masyarakat adil dan makmur yang di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
Perkembangan koperasi erat sekali hubungannya dengan sasaran intern untuk
memperbesar kemampuan dan ketahanan koperasi supaya dapat melaksanakan fungsinya
dengan baik.saluran yang efektif untuk mencapai sasaran tersebut ialah
management yang merupkan inti dari seluruh aktivitas dalam koperasi. Cara yang
paling baik untuk mencapai sasaran itu ialah dengan jalan penerangan,
pendidikan dan pengawasan.
Rakyat Indonesia bercita – cita
membangun ekonomi nasionalnya yang akan membawa kemakmuran serta kesejahteraan
tidak hanya untuk satu dua orang atau golongan saja, akan tetapi kemakmuran dan
kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Jadi setiap orang harus
menjadikan koperasi sebagai gerakan rakyat Indonesia yang di jiwai oleh
demokrasi ekonomi untuk membawa kemakmuran serta kemajuan bersama.kita harus
menjadikan koperasi Indonesia sokoguru ekonomi nasional Indonesia yang akan
membawa hari esok yang sejahtera dan bahagia bagi seluruh rakyat Indonesia.
Telah menjadi keyakinan di kalangan kaum perintis kemerdekaan Indonesia yang
antara lain di pelopori oleh Bung Hatta, bahwa bangsa Indonesia hanya dapat
mengangkat dirinya dari lumpur kemiskinan, dari tekanan hidup dan hisapan
lintah darat jikalau ekonomi rakyat Indonesia
di susun sebagai usaha bersama berdasarkan koperasi.
Dengan
koperasi yang tidak berat usaha dan kegiatannya terletak pada kerjasama, gotong
royong dan kekeluargaan orang akan lebih mengenal dirinya sendiri, ,percaya
kepada kekuatan serta kemampuan yang ada pada diri sendiri. Koperasi yang
berasaskan kerja sama gotong royong dan kekeluargaan menumbuhkan rasa setia
kawan dan tolong menolong.
b. Koperasi menjawab tantangan
global
Koperasi sebagai suatu gerakan dunia
telah membuktikan diri dalam melawan ketidak adilan pasar karena hadirnya
ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi
dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik
dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional.oleh
karena itu banyak pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan
negara dan tujuan koerasi sehingga dapat bekerjasama.
Meskipun
demikian,di negeri kita sejarah pengenalan koperasi di dorong oleh keyakinan
para bapak bangsa untuk mengantar perekonomia bangsa Indonesia menuju pada
suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan “ makmur dalam kebersamaan
dan bersama dalam kemakmuran”. Kondisi objektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat
kita hingga tiga dawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk meilih
menggunakan cara itu. Persoalan
pengembangan koperasi di Indonesia sering di cemooh seolah sedang
menegakkan benang basah. Pemerintah di negara – negara berkembang memainkan
peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi regulatory dan
development. Tidak jarang peran development justru tidak mendewasakan koperasi.
Koperasi sejak kelahirannya disadari
sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama – sama. Oleh
karena itu dasar self help and cooperation atau individualitet dan solidaritet
selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi.sejak akhir abad yang
lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbarui tekadnya dengan menyatakan
keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa nilai – nilai dan nilai etik
serta prinsip – prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha
dengan pengelolaan demokratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang
terbuka dan sukarela. Untuk menghadapi millennium baru dan globalisasi perlu di
tegaskan pentingnya nilai etik yang harus di junjung tinggi berupa
kejujuran,keterbukaan, tanggung jawab sosial dan keperduliaan kepada pihak
lain. Runtuhnya rezim sosialis blok – timur dan kemajuan di bagian dunia
lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini praktis
sudah menjangkau semua negara di duania sehingga telah menyatu secara utuh.kini
keyakinan tentang jalan koperasi itu telah menemukan bentuk gerakan global.
Dalam kenyataannya, koperasi
Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di barat dan
sebagian lain tidak berhasil di tumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan
kepentingan program pembangunan lainnya oleh pemerintah. Krisis ekonomi telah
meninggalkan pelajaran baru, ketika pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak
memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang di lewatkan
koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi.
Dalam
aliran arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan ternayata koperasi
mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang di butuhkan
masyarakat luas secara produktid dan kompetitif. Bahkan koperasi masih mampu menjangkau pelayanan
kepada lebih dari 11 juta nasabah, jauh di
atas kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun. Namun demikain
karakater koperasi indonsia yang kecil – kecil dan tidak bersatu dalam suatu
sistem koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya yang begitu nyata.
Lingkungan
keterbukaan dan disentralisasi tangan dan kesempatan baru membangun kekuatan
swadaya koperasi yang ada menuju koperasi yang sehat dan kokoh bersatu. Dalam
rangka menyambut pergeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing
secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk
membangun tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis
perjuangan sebagai berikut :
1.
koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi
secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom,
lembaga yang di awasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan
prinsip koperasi
2.
potensi koperasi dapat di wujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan
koperasi di hormati dalam peraturan perundang – undangan.
3.
koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka di akui keberadaannya dan
aktivitasnya.
4.
koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi fair
playing field.
5.
pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan
harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka.
6.
koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka
harus mengembangkan sumberadayanya dengan tidak mengancam indentitas dan jati
dirinya.
7.
bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi namun akan
lebih efektif bila di pandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi
hakikat koperasi dan di selenggarakan dalam kerangka jaringan.
Bagi
koperasi Indonesia membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup
memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Daerah otonom harus menjadi basis
penyaatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal
dan arus pengaliran surplus dari bawah. Ada baiknya koperasi Indonesia melihat
kembali hasil kongres 1947 untuk melihat basis penguatan koperasi pada tiga
pilar, kredit, produksi dan konsumsi.
c. pemberdayaan koperasi sebagai
basis pengembangan ekonomi rakyat
sesungguhnya kekuatan perekonomia
nasional terletak pada ekonomi rakyat. Puluhan juta orang mempertaruhkan
kehidupannya dalam suatu pertarungan mempertahankan hidup. Dalam proses
pemberdayaan ekonomi rakyat tersebut koperasi hadir sebagai pembawa harapan
bagi rakyat kecil akan datangnya kemakmuran. Dengan mengembangkan potensi
ekonomi rakyat kecil, koperasi ikut berperan dalam menopang tegaknya daya saing
perekonomian nasional dalam kancah globalisasi.
Sesuai
dengan perkembagan dan tuntutan zaman , koperasi harus dapat memberikan
sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat. Jika hal ini tidak di
lakukan maka himpitan sector usaha swasta akan makin dominan dalam setiap sendi
kehidupan rakyat. Pada gilirannya, koperasi yang di harapkan dapat berperan
sebagai sokoguru perekonomian nasional akan tumbang terdesak oleh pelaku
ekonomi lain yakni swasta, pemerintah, pemerintah ( BUMN) dan pihak asing. Ada
semacam pesimisme tersendiri yang menghantui segala upaya konseptualisasi dan
implementasi kebijakan pengembangan koperasi.
Dalam era globalisasi, capital
menjadi faktor dominan pembentuk daya saing institusi. Koperasi di cemaskna
“mati” terdesak pelaku – pelaku ekonomi lainnya yang lebih progresif. Tetnu
kita tidak ingin gambaran buruk itu benar – benar terjadi. Bagaimanapun kita
harus mengoptimalkan sumber daya dan budidaya agar koperasi benar – benar
berperan sebagai pilar ekonoi rakyat. Sekecil apapun tetap menuju arah itu.
d. tujuan ekonomi dan misi sosial
ada perkembangan yang cukup menarik
di Indonesia pasca krisis moneter dimana terjadi pengalihan kepemilikan asset –
asset produktif. Saham BUMN semakin banyak yang di jual kepada swasta tanpa
adanya kesempatan bagi koperasi untuk memiliki saham tersebut. Maka jadilah
sector swasta, khususnya swasta asing sebagai pemegang hegemoni perekonomian
nasional. Dan koperasi masih harus menerima realitas marjinalisasi yang amat
memprihatinkan.
Hingga
detik ini, koperasi masih terhadang oleh berbagai kendala mikro maupun
ambiguitas makro. Dari sisi mikro, kelemahan manajerial koperasi serta kualitas
sumberdaya yang ada merupakan hambatan potensial yang bisa menghancurkan masa
depan koperasi. Sedangkan dari sisi makro, perumusan kebijakan soal koperasi
masih terjebak pada ambiguitas antara misi sosial – ekonomi ( wahana interaksi danggota koperasi sekaligus
instrument untuk meningkatkan kesejahteraan anggota) dan misi politik ( sebagai
alat konsilidasi politik penguasa di tataran grass root). Padahal, koperasi
adalah nir – politik yang benar – benar di orientasikan pada dimensi ekonomi
dan sosial.
Independensi
koperasi dari muatan kepentingan politik merupakan agenda mutlak. Di balik
berbagai cerita ketidakberdayaan KUD ( koperasi unit desa) dalam menjaga harga
gabah agar tidak anjlok pada saat panen raya, terdapat indikasi ambiguitas
peran koperasi.ambiguitas tersebut merupakan konsekuensi logis dari subordinasi
kekuasaan terhadap berbagai instusi, termasuk koperasi. Jika koperasi tidak
terlalu di intervensi oleh kekuasaan, tidak sulit bagi insan perkoperasian
untuk melepas ambiguitas tersebut.
Di
sisi lain ambiguitas yang berkaitan dengan bercampurnya misi sosial dan misi ekonomi tampaknya tidak
perlu di persoalkan. Walaupun bertujuan ekonomi koperasi juga memiliki misi
sosial . muatan sosial koperasi juga eksis pada gerakan koperasi di negara –
negara kapitalis seperti Amerika Serikat dan Kanada. Tujuan ekonomi dan muatan
sosial tersebut tercermin dalam beberapa aspek seperti autonomous control
(menekankan control otomatis dari para anggota), equitable control (control di
lakukan secara bersama, terlihat dalam pembagian hasil secara adil dari
penggunaan sumber daya kopera sesuai keaktifan anggota),mutuality motivation (
anggota dan pengurus saling memberi motivasi yang di landasi kejujuran,
partisipasi aktif dan keterbukaan ) dan evolutionary growth ( pertumbuhan
koperasi dalam arti ekonomis dan sosial
bukan merupakan pekerjaan tergesa – tergesa melainkan bertahap, konsisten serta
mantap). Partisipasi, tanggung jawab, kewajiban dan distribusi hasil
berkoperasi tidak terlepas dari aspek solidaritas dan individualitas itu. Ada
perbedaan yang jelas antara hak dan kewajiban secara institusional dan
individual.
Dimensi sosial koperasi justru bisa
menjadi keunggulan koperasi dalam menghadapi masa depan. Partisipasi anggota
koperasi, sebagai pemilik sekaligus konsumen,juga merupakan nilai plus. Sebagai
lembaga bisnis yang bermuatan misi sosial, koperasi dapat mengembangkan sistem
jaringan secara lebih optimal. Interaksi sosial antara – anggota serta antar –
institusi memungkinkan terbentuknya jaringan kerja yang di kelola bersama –
sama. Bila di atur dengan baik, jaringan itu akan menghasilkan pembagian kerja
yang bermuara pada peningkatan efisiensi, baik secara teknis maupun sosial.
Mulusnya
implementasi jaringan koperasi, selain di pengaruhi oleh tantangan lingkungan
usaha, juga tergantung pada tersedianya arasemen kebijakan dan aturan main yang
di sediakan pemerintah.
e. koperasi untuk pengentasan
kemiskinan
Tampuk pimpinan di negeri ini boleh
berganti, orang – orang di tingkat pelaksanaan dalam jajarang cabinet juga
dapat saja keluar masuk, namun peranan koerasi tetap bertahan sebagai salah
satu pilihan sadar untuk di jadikan bagian dari kebijakan pembangunan guna
pengentasan kemiskinan dan pembangunan ekonomi. Terbukti koperasi hingga kini
tetap masuk dalam bagian program pembangunan yang di jalakan pemerintah
sekarang.
Indonesia
negara berkembang meiliki angka tingkat kemiskinan yang tinggi. Sebagian besar
penduduk miskin hidup di perdesaan dengan mta pencaharian utama sebagi petani
dengan komoditi utama padi. Di sisi lain, padi merupakan kebutuhan pangan utama
penduduk Indonesia, sementara tingkat produksi dalam negeri belum mencukupi
sehingga masih perlu impor untuk
memenuhinya.
Dengan latar belakang itu, sasaran
program pengentasan kemiskinan di titikberatkan pada penduduk di perdesaan.
Upaya pengentasan kemiskinan ini sekaligus di tunjukan untuk mencapai
swasembada pangan terutama padai. Untuk mencapai sasaran dan tujuan itu, di
tetapkanlah beberapa strategi pengentasankemiskinan yang kemudian di
terjemahkan menjadi beberapa kebijakan , antara lain, pembenahan dan
peningkatan produksi melalui program bimbingan massal, pemberian bantuan kredit
kepada petani melalui BRI dengan prosedur yang mudah dan persyaratan ringan,
penetapan harga dasar gabah untuk menjamin harga beras, dan menjamin pasar itu sendiri, penugasan bulog
untuk menjamin stabilitas harga beras, melalui kebijakan untuk menjaga harga
dasar dan harga jual beras, serta penugasan langsung pada koperasi untuk
menyalurkan prasarana produksi pertanian dengan membeli gabah dari petani dan
menjualnya ke bulog. Strategi itu secara jelas menggambarkan posisi koperasi
sebagai pilihan dalam kebijakan pembangunan untuk mengentaskan kemiskinan dan
pembangunan ekonomi, sehingga pembangunan koperasi menjadi program pembangunan
yang di jalankan pemerintah. Jika bicara tentang potensi ekonomi, maka penduduk
Indonesia yang miskin tidak layak di kategorikan sebagai potensi, karena petani
– petani kebanyakan tidak punya ternak atau lahan. Mereka miskin secara
structural dan kemiskinan jenis ini hanya bisa di tangani secara institusional
sehingga keberadaan koperasi di harapkan mampu menjadi menjadi institusi untuk
itu dan secara berkelanjutan institusi ini akan mewujudkan, memelihara, dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin tersebut.
Daftar pustaka
Widiyanti.Ninik,Sunindhia.Y.W.
koperasi dan perokonomian Indonesia.Jakarta.PT Abdi Mahasatya.2003.
Anoraga.pandji,widiyanti.ninik.Dinamika
Koperasi.jakarta. PT Abdi Mahasatya.2003
Harsoyo,Y.dkk.Ideologi
koperasi menatap masa depan.Yogyakarta.PT Agromedia pustaka.2006
Sitio,Arifin.Tamba
Halomoan.Koperasi teori dan praktik.Jakarta.PT Gelora Aksara Pratama.2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar