Jumat, 21 November 2014

makalah Koperasi di Indonesia diantara Harapan dan Kenyataan


a. pengertian koperasi
            koperasi berasal dari perkataan CO dan operation yang mengandung arti kerja sama untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu koperasi dapat di definisikan, “koperasi adalah uatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan – badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
sedangkan pengertian koperasi menurut undang – undang koperasi tahun 1967 no 12 tentang pokok – pokok perkoperasian adalah “ koperasi di Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang – orang yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asa kekeluargaan”.
            Selain pengertian koperasi menurut UU koperasi tahun 1967 nomor 12 di atas, dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 juga telah di gariskan bahwa : “perokonomian Indonesia di susun secara usaha bersama dan berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Kemudian di tegaskan dalam penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 bahwa “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi”. Sedangkan dalam penetapan MPR dinyatakan bahwa : “koperasi harus di gunakan sebagai salah satu wadah utama untuk membina kemampuan usaha golongan ekonomi lemah.
Mengingat arti koperasi sebagaimana tersebut di atas, maka koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang – orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Usaha ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan yang di rasakan bersama yang pada akhirnya mengangkat harga diri, meningkatkan kedudukan serta kemampuan untuk mempertahankan diri dan membebaskan diri dari kesulitan.
Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut maka pemerinta Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan koperasi.bahkan pemerintah secara langsung membantu menumbuhkan ,memelihara, mendorong dan membina koperasi – koperasi yang di bangun atas prakarya sendiri.

b. landasan koperasi
            untuk mendirikan koperasi yang kokoh perlu adanya landasan tertentu.landasan ini merupakan suatu dasar tempat berpijak yang memungkinkan koperasi untuk tumbuh dan berdiri kokoh serta berkembang dalam pelaksanaan usaha – usahanya untuk mencapai tujuan dan cita – citanya. Faktor utama yang menentukan terbentuknya koperasi adalah adanya sekelompok orang yang telah seia sekata untuk mengadakan kerja sama. Oleh karena itu landasan koperasi terutama terletak pada anggota – anggotanya.dalam sistem hokum di Indonesia, koperasi telah mendapat tempat yang pasti, sehingga landasan hukum koperasi di Indonesia sangan kuat. Namun demikian, perlu di sadari bahwa perubahan sistem hukum dapat berjalan lebih cepat daripada perubahan alam pikiran dan kebudayaan masyarakat sehingga koperasi dalam kenyataannya belum berkembang secepat yang di inginkan meskipun memiliki landasan hukum.
Landasasan koperasi di Indonesia anatara lain :
1. landasan idiil koperasi Indonesia
            Landasan idiil adalah dasar atau landasan yang di gunakan dalam usaha untuk mencapai cita – cita koperasi. Koperasi sebagai kumpulan sekelompok orang bertujaun untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.gerakan koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang hak hidupnya terjamin oleh UUD 1945 akan bertujuan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Jadi tujuannya sama dengan apa yang idiil negara yaitu PANCASILA.karenanya maka pancasila dengan kelima silanya yaitu :
Ø  Ketuhanan Yang Maha Esa
Ø  Perikemanusiaan yang adil dan beradab
Ø  Persatuan Indonesia
Ø  Kedaulatan rakyat yang di pimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
Ø  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus di jadikan dasar atau landasan serta di laksanakan dalam kehidupan berkoperasi, karena sila – sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi. Dasar idiil ini harus di amalkan oleh koperasi. Karena pancasila menjadi falsafah negara dan bangsa Indonesia.
2. landasan strukturil dan gerak koperasi Indonesia
            Landasan strukturil koperasi adalah tempat berpijak koperasi dalam susunan hidup bermasyarakat. Tata kehidupan di dalam suatu negara di atur dalam undang – undang dasar. Di Indonesia berlaku undang – undang dasar 1945 yang merupakan ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur terselengaranya falsafah hidup dan moral cita – cita suatu bangsa dan karena koperasi diindonesia adalah undang undang dasar 1945.dalam kehidupan masayrakat Indonesia, salah satu bagian yang penting adalah kehidupan ekonomi yaitu segala kegiatan dan usaha untuk mengatur dan mencapai atau memenuhi kebutuhan dan keperluan hidup.segala kegiatan dan usaha ini juga di atur dalam UUD 1945 pada pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Dan di dalam penjelmaan pasal 33 ayat 1 UUD 1945 di sebutkan bahwa bangun usaha yang sesuai dengan  itu aalah koperasi. Dengan demikian koperasi merupakan perwjudan dari pasal 33 ayat 1 UUD 1945 tersebut.
Telah di sebutkan di muka bahwa landasan strukturil koperasi adalah undang – undang dasar 1945 sedangkan pasal 33 ayat 1 merupakan landasan gerak koperasi, artinya agar ketentuan yang terperinci tentang koperasi Indonesia harus berdasarkan dan bertitik tolak dari jiwa pasal 33 ayat 1 UUD 1945.maka koperasi masih perlu di atur secara khusus dalam suatu bentuk UU koperasi.
3. landasan mental koperasi Indonesia
            Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran pribadi. Rasa setia telah ada dalam masyarakat Indonesia sejak dulu dan merupakan sifat asli bangsa Indonesia.sifat ini tecermin dam bentuk perbuatan dan tingkah laku yang nyata sebagai kegiatan gotong royong. Tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakt yang statis bukan dinamis dan karenanya tidak dapat mndorong kemajuan.oleh sebab itu rasa setia kawan haruslah di sertai dengan kesadaran akan harga diri pribadi,keinsafan akan harga diri sendiri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menaikkan derajat penghidupan dan kemakmuran. Oleh karena itu dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental di atas, yaitu setia kawan dan kesadaranberpribadi sebagai dua unsur yang dorong- mendorong hidup menghidupi dan awas mengawasi.

C. Harapan dan kenyataan koperasi di Indonesia
a. Sebagai sokoguru perekonomian
            Pemerintah dan rakyat Indonesia mempunyai kewajiban untuk menggali,mengolah dan membina kekayaan alam, guna mencapai masyarakat adil dan makmur yang di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa. Perkembangan koperasi erat sekali hubungannya dengan sasaran intern untuk memperbesar kemampuan dan ketahanan koperasi supaya dapat melaksanakan fungsinya dengan baik.saluran yang efektif untuk mencapai sasaran tersebut ialah management yang merupkan inti dari seluruh aktivitas dalam koperasi. Cara yang paling baik untuk mencapai sasaran itu ialah dengan jalan penerangan, pendidikan dan pengawasan.
            Rakyat Indonesia bercita – cita membangun ekonomi nasionalnya yang akan membawa kemakmuran serta kesejahteraan tidak hanya untuk satu dua orang atau golongan saja, akan tetapi kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Jadi setiap orang harus menjadikan koperasi sebagai gerakan rakyat Indonesia yang di jiwai oleh demokrasi ekonomi untuk membawa kemakmuran serta kemajuan bersama.kita harus menjadikan koperasi Indonesia sokoguru ekonomi nasional Indonesia yang akan membawa hari esok yang sejahtera dan bahagia bagi seluruh rakyat Indonesia. Telah menjadi keyakinan di kalangan kaum perintis kemerdekaan Indonesia yang antara lain di pelopori oleh Bung Hatta, bahwa bangsa Indonesia hanya dapat mengangkat dirinya dari lumpur kemiskinan, dari tekanan hidup dan hisapan lintah darat jikalau ekonomi rakyat Indonesia  di susun sebagai usaha bersama berdasarkan koperasi.
Dengan koperasi yang tidak berat usaha dan kegiatannya terletak pada kerjasama, gotong royong dan kekeluargaan orang akan lebih mengenal dirinya sendiri, ,percaya kepada kekuatan serta kemampuan yang ada pada diri sendiri. Koperasi yang berasaskan kerja sama gotong royong dan kekeluargaan menumbuhkan rasa setia kawan dan tolong menolong.
b. Koperasi menjawab tantangan global
            Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidak adilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional.oleh karena itu banyak pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koerasi sehingga dapat bekerjasama.
Meskipun demikian,di negeri kita sejarah pengenalan koperasi di dorong oleh keyakinan para bapak bangsa untuk mengantar perekonomia bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan “ makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran”. Kondisi objektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk meilih menggunakan cara itu. Persoalan  pengembangan koperasi di Indonesia sering di cemooh seolah sedang menegakkan benang basah. Pemerintah di negara – negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi regulatory dan development. Tidak jarang peran development justru tidak mendewasakan koperasi.
            Koperasi sejak kelahirannya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama – sama. Oleh karena itu dasar self help and cooperation atau individualitet dan solidaritet selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi.sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbarui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa nilai – nilai dan nilai etik serta prinsip – prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demokratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Untuk menghadapi millennium baru dan globalisasi perlu di tegaskan pentingnya nilai etik yang harus di junjung tinggi berupa kejujuran,keterbukaan, tanggung jawab sosial dan keperduliaan kepada pihak lain. Runtuhnya rezim sosialis blok – timur dan kemajuan di bagian dunia lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini praktis sudah menjangkau semua negara di duania sehingga telah menyatu secara utuh.kini keyakinan tentang jalan koperasi itu telah menemukan bentuk gerakan global.
            Dalam kenyataannya, koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di barat dan sebagian lain tidak berhasil di tumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, ketika pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang di lewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi.
Dalam aliran arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan ternayata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang di butuhkan masyarakat luas secara produktid dan kompetitif. Bahkan  koperasi masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari 11 juta nasabah, jauh di  atas kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun. Namun demikain karakater koperasi indonsia yang kecil – kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya yang begitu nyata.
Lingkungan keterbukaan dan disentralisasi tangan dan kesempatan baru membangun kekuatan swadaya koperasi yang ada menuju koperasi yang sehat dan kokoh bersatu. Dalam rangka menyambut pergeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai berikut :
1. koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang di awasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi
2. potensi koperasi dapat di wujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi di hormati dalam peraturan perundang – undangan.
3. koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka di akui keberadaannya dan aktivitasnya.
4. koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi fair playing field.
5. pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka.
6. koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberadayanya dengan tidak mengancam indentitas dan jati dirinya.
7. bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi namun akan lebih efektif bila di pandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakikat koperasi dan di selenggarakan dalam kerangka jaringan.
Bagi koperasi Indonesia membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Daerah otonom harus menjadi basis penyaatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah. Ada baiknya koperasi Indonesia melihat kembali hasil kongres 1947 untuk melihat basis penguatan koperasi pada tiga pilar, kredit, produksi dan konsumsi.
c. pemberdayaan koperasi sebagai basis pengembangan ekonomi rakyat
            sesungguhnya kekuatan perekonomia nasional terletak pada ekonomi rakyat. Puluhan juta orang mempertaruhkan kehidupannya dalam suatu pertarungan mempertahankan hidup. Dalam proses pemberdayaan ekonomi rakyat tersebut koperasi hadir sebagai pembawa harapan bagi rakyat kecil akan datangnya kemakmuran. Dengan mengembangkan potensi ekonomi rakyat kecil, koperasi ikut berperan dalam menopang tegaknya daya saing perekonomian nasional dalam kancah globalisasi.
Sesuai dengan perkembagan dan tuntutan zaman , koperasi harus dapat memberikan sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat. Jika hal ini tidak di lakukan maka himpitan sector usaha swasta akan makin dominan dalam setiap sendi kehidupan rakyat. Pada gilirannya, koperasi yang di harapkan dapat berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional akan tumbang terdesak oleh pelaku ekonomi lain yakni swasta, pemerintah, pemerintah ( BUMN) dan pihak asing. Ada semacam pesimisme tersendiri yang menghantui segala upaya konseptualisasi dan implementasi kebijakan pengembangan koperasi.
            Dalam era globalisasi, capital menjadi faktor dominan pembentuk daya saing institusi. Koperasi di cemaskna “mati” terdesak pelaku – pelaku ekonomi lainnya yang lebih progresif. Tetnu kita tidak ingin gambaran buruk itu benar – benar terjadi. Bagaimanapun kita harus mengoptimalkan sumber daya dan budidaya agar koperasi benar – benar berperan sebagai pilar ekonoi rakyat. Sekecil apapun tetap menuju arah itu.
d. tujuan ekonomi dan misi sosial
            ada perkembangan yang cukup menarik di Indonesia pasca krisis moneter dimana terjadi pengalihan kepemilikan asset – asset produktif. Saham BUMN semakin banyak yang di jual kepada swasta tanpa adanya kesempatan bagi koperasi untuk memiliki saham tersebut. Maka jadilah sector swasta, khususnya swasta asing sebagai pemegang hegemoni perekonomian nasional. Dan koperasi masih harus menerima realitas marjinalisasi yang amat memprihatinkan.
Hingga detik ini, koperasi masih terhadang oleh berbagai kendala mikro maupun ambiguitas makro. Dari sisi mikro, kelemahan manajerial koperasi serta kualitas sumberdaya yang ada merupakan hambatan potensial yang bisa menghancurkan masa depan koperasi. Sedangkan dari sisi makro, perumusan kebijakan soal koperasi masih terjebak pada ambiguitas antara misi sosial – ekonomi ( wahana  interaksi danggota koperasi sekaligus instrument untuk meningkatkan kesejahteraan anggota) dan misi politik ( sebagai alat konsilidasi politik penguasa di tataran grass root). Padahal, koperasi adalah nir – politik yang benar – benar di orientasikan pada dimensi ekonomi dan sosial.
Independensi koperasi dari muatan kepentingan politik merupakan agenda mutlak. Di balik berbagai cerita ketidakberdayaan KUD ( koperasi unit desa) dalam menjaga harga gabah agar tidak anjlok pada saat panen raya, terdapat indikasi ambiguitas peran koperasi.ambiguitas tersebut merupakan konsekuensi logis dari subordinasi kekuasaan terhadap berbagai instusi, termasuk koperasi. Jika koperasi tidak terlalu di intervensi oleh kekuasaan, tidak sulit bagi insan perkoperasian untuk melepas ambiguitas tersebut.
Di sisi lain ambiguitas yang berkaitan dengan bercampurnya  misi sosial dan misi ekonomi tampaknya tidak perlu di persoalkan. Walaupun bertujuan ekonomi koperasi juga memiliki misi sosial . muatan sosial koperasi juga eksis pada gerakan koperasi di negara – negara kapitalis seperti Amerika Serikat dan Kanada. Tujuan ekonomi dan muatan sosial tersebut tercermin dalam beberapa aspek seperti autonomous control (menekankan control otomatis dari para anggota), equitable control (control di lakukan secara bersama, terlihat dalam pembagian hasil secara adil dari penggunaan sumber daya kopera sesuai keaktifan anggota),mutuality motivation ( anggota dan pengurus saling memberi motivasi yang di landasi kejujuran, partisipasi aktif dan keterbukaan ) dan evolutionary growth ( pertumbuhan koperasi dalam arti ekonomis  dan sosial bukan merupakan pekerjaan tergesa – tergesa melainkan bertahap, konsisten serta mantap). Partisipasi, tanggung jawab, kewajiban dan distribusi hasil berkoperasi tidak terlepas dari aspek solidaritas dan individualitas itu. Ada perbedaan yang jelas antara hak dan kewajiban secara institusional dan individual.
            Dimensi sosial koperasi justru bisa menjadi keunggulan koperasi dalam menghadapi masa depan. Partisipasi anggota koperasi, sebagai pemilik sekaligus konsumen,juga merupakan nilai plus. Sebagai lembaga bisnis yang bermuatan misi sosial, koperasi dapat mengembangkan sistem jaringan secara lebih optimal. Interaksi sosial antara – anggota serta antar – institusi memungkinkan terbentuknya jaringan kerja yang di kelola bersama – sama. Bila di atur dengan baik, jaringan itu akan menghasilkan pembagian kerja yang bermuara pada peningkatan efisiensi, baik secara teknis maupun sosial.
Mulusnya implementasi jaringan koperasi, selain di pengaruhi oleh tantangan lingkungan usaha, juga tergantung pada tersedianya arasemen kebijakan dan aturan main yang di sediakan pemerintah.

e. koperasi untuk pengentasan kemiskinan
            Tampuk pimpinan di negeri ini boleh berganti, orang – orang di tingkat pelaksanaan dalam jajarang cabinet juga dapat saja keluar masuk, namun peranan koerasi tetap bertahan sebagai salah satu pilihan sadar untuk di jadikan bagian dari kebijakan pembangunan guna pengentasan kemiskinan dan pembangunan ekonomi. Terbukti koperasi hingga kini tetap masuk dalam bagian program pembangunan yang di jalakan pemerintah sekarang.
Indonesia negara berkembang meiliki angka tingkat kemiskinan yang tinggi. Sebagian besar penduduk miskin hidup di perdesaan dengan mta pencaharian utama sebagi petani dengan komoditi utama padi. Di sisi lain, padi merupakan kebutuhan pangan utama penduduk Indonesia, sementara tingkat produksi dalam negeri belum mencukupi sehingga masih perlu impor  untuk memenuhinya.
            Dengan latar belakang itu, sasaran program pengentasan kemiskinan di titikberatkan pada penduduk di perdesaan. Upaya pengentasan kemiskinan ini sekaligus di tunjukan untuk mencapai swasembada pangan terutama padai. Untuk mencapai sasaran dan tujuan itu, di tetapkanlah beberapa strategi pengentasankemiskinan yang kemudian di terjemahkan menjadi beberapa kebijakan , antara lain, pembenahan dan peningkatan produksi melalui program bimbingan massal, pemberian bantuan kredit kepada petani melalui BRI dengan prosedur yang mudah dan persyaratan ringan, penetapan harga dasar gabah untuk menjamin harga beras, dan  menjamin pasar itu sendiri, penugasan bulog untuk menjamin stabilitas harga beras, melalui kebijakan untuk menjaga harga dasar dan harga jual beras, serta penugasan langsung pada koperasi untuk menyalurkan prasarana produksi pertanian dengan membeli gabah dari petani dan menjualnya ke bulog. Strategi itu secara jelas menggambarkan posisi koperasi sebagai pilihan dalam kebijakan pembangunan untuk mengentaskan kemiskinan dan pembangunan ekonomi, sehingga pembangunan koperasi menjadi program pembangunan yang di jalankan pemerintah. Jika bicara tentang potensi ekonomi, maka penduduk Indonesia yang miskin tidak layak di kategorikan sebagai potensi, karena petani – petani kebanyakan tidak punya ternak atau lahan. Mereka miskin secara structural dan kemiskinan jenis ini hanya bisa di tangani secara institusional sehingga keberadaan koperasi di harapkan mampu menjadi menjadi institusi untuk itu dan secara berkelanjutan institusi ini akan mewujudkan, memelihara, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin tersebut.

Daftar pustaka
Widiyanti.Ninik,Sunindhia.Y.W. koperasi dan perokonomian Indonesia.Jakarta.PT Abdi Mahasatya.2003.
Anoraga.pandji,widiyanti.ninik.Dinamika Koperasi.jakarta. PT Abdi Mahasatya.2003
Harsoyo,Y.dkk.Ideologi koperasi menatap masa depan.Yogyakarta.PT Agromedia pustaka.2006
Sitio,Arifin.Tamba Halomoan.Koperasi teori dan praktik.Jakarta.PT Gelora Aksara Pratama.2001
  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar